Johnny Depp telah memenangkan persidangan atas pencemaran nama baik melawan sang mantan istri, Amber Heard.
Hal tersebut telah diputuskan oleh juri Virginia pada Rabu (1/6/2022).
Diketahui Johnny Depp meminta ganti rugi sebesar 50 juta dollar AS atau sekitar Rp 730 miliar. Namun juri telah memberinya 15 juta dollar AS- 10 juta dollar AS sebagai ganti rugi kerusakan dan 5 juta dollar AS sebagai ganti rugi.
Tetapi Hakim Penney Azcarate memotong uang ganti rugi menjadi 350 ribu dollar AS, angka ini menjadi angka maksimum yang diizinkan negara bagian, sehingga Johnny Depp secara total mendapatkan 10,4 juta dollar AS.
Juri yang terdiri dari lima pria dan dua wanita tersebut memutuskan Amber Heard dalam salah satu klaimnya, di mana sang aktris merasa difitnah ketika pengacara Johnny Depp, Adam Waldman mengatakan dalam sebuah wawancara bahwa Amber Heard dan teman-temannya ‘menjebak’ aktor itu dengan ‘penyergapan, tipuan’ pada saat malam pertengkaran mereka pada Mei 2016. Lantaran hal itu, juri memberi Amber Heard kompensasi sebanyak 2 juta dollar AS namun Amber Heard tidak mendapatkan ganti rugi.
Johhny Depp diketahui tidak ada di ruang siding saat keputusan tersebut dibacakan. Sang aktor sedang berada di Inggris untuk melakukan tur bersama Jeff Beck.
Load more