Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu di Depan Mata, Ini Pandangan 3 Praktisi Hukum
- Kolase tvOnenews.com / YouTube The Onsu Family / Instagram @ruben_onsu
tvOnenews.com - Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah akan digelar 15 Juli 2026 di PN Jakarta Selatan. Jelang persidangan, sejumlah praktisi hukum turut buka suara soal peluang dan dasar hukum gugatan tersebut.
Gugatan Resmi Terdaftar
Gugatan Ruben Onsu resmi terdaftar dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel, setelah diajukan pada 30 Juni 2026. Langkah hukum ini diambil setelah sebelumnya polemik hak asuh anak antara Ruben dan Sarwendah ramai menjadi sorotan publik.
Tiga Alasan Utama Gugatan
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pihak Ruben Onsu mengungkapkan tiga alasan utama di balik gugatan ini. Pertama, Ruben ingin memperoleh kepastian hukum yang sah dari pengadilan terkait hak asuh dan waktu bertemu anak.
Kedua, Ruben mengaku terus mengalami kendala untuk mendapatkan waktu berkualitas bersama anak-anaknya, padahal kesepakatan pasca-cerai awal memberikan hak bertemu 2–3 hari per minggu. Ketiga, pihak Ruben menilai ada kondisi lingkungan pengasuhan yang kurang kondusif bagi psikologis dan perkembangan anak.
Peluang Mediasi dan Janji Ruben
Sesuai prosedur pengadilan, sidang perdana akan diutamakan untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Kubu Ruben pun membuka peluang mencabut gugatan jika tercapai kesepakatan tertulis yang disertai tindakan nyata dari pihak Sarwendah.
Pihak Ruben juga menegaskan tidak akan membatasi atau mempersulit Sarwendah untuk bertemu anak-anak apabila hak asuh nantinya dimenangkan olehnya. Di sisi lain, kubu Sarwendah menyatakan kekecewaan atas gugatan yang dinilai mendadak, namun siap menghadapi persidangan dan membantah tudingan mempersulit akses pertemuan.
Pandangan Fahmi Bachmid: Semua Mengacu Kepentingan Terbaik Anak
Doktor hukum Fahmi Bachmid, dalam tayangan YouTube Official NIT NOT, menegaskan dirinya tidak ingin mencampuri persoalan pribadi, namun memberikan gambaran berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung dan surat edaran Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, semuanya mengacu kepada apa yang terbaik buat anak. Itu yang harus ditekankan," ujar Fahmi Bachmid.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang keberatan terhadap keputusan yang sudah ada, maka bisa diajukan gugatan untuk membatalkan hak asuh tersebut. "Itu proses hukumnya, jadi bisa diajukan. Bisa juga melibatkan instansi pemerintah seperti perlindungan anak untuk memberikan asesmen atau menasihati," katanya.
Fahmi menegaskan, seluruh putusan hukum kini tidak lagi memihak salah satu pihak. "Kedua belah pihak diberi kedudukan yang sama, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dan yurisprudensinya. Tapi semua sekarang mengacu pada apa yang terbaik buat anak," pungkasnya.
Pandangan Hotman Paris: Ruben Berhak Gugat Balik
Pengacara kondang Hotman Paris, dalam tayangan YouTube Cumicumi (12/6/2026), menyatakan Ruben Onsu memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan jika ada poin dalam putusan pengadilan sebelumnya yang dilanggar, atau jika pihak ibu dianggap tidak lagi layak memegang hak asuh.
"Ya, dia berhak untuk menggugat balik agar putusan pengadilan diubah. Bisa dirubah. Kalau dilanggar putusan peradilan, bisa digugat ulang," kata Hotman Paris.
Ia juga menambahkan soal kelayakan pihak ibu dalam mengasuh anak. "Kalau benar ibunya tidak layak atau tidak, itu dengan gugatan. Kalau soal persentase, itu tergantung kesepakatan," ujarnya.
Pandangan Irjen Pol Ricky: Peluang Besar Jika Ada Penelantaran
Pakar hukum Irjen Pol Ricky, dalam tayangan Intens Investigasi (17/6/2026), menjelaskan bahwa meskipun hak pengasuhan diberikan kepada ibu, ayah tetap memiliki hak hukum yang sama untuk bertemu, menjenguk, dan memberikan kasih sayang kepada anaknya sendiri.
"Memang kalau polemik dalam rumah tangga ini rentan. Antara mantan suami dan istri merasa lebih berhak satu sama lain. Apalagi sekarang untuk anak di bawah umur itu ada pengampuan, di bawah asuh seorang ibu," jelasnya.
Namun, ia menekankan ada syarat yang harus dipenuhi pihak ibu. "Apabila ibu yang dikatakan pengampuan ini menunjukkan itikad baik sebagai ibu rumah tangga yang baik dalam mengasuh anaknya sampai akil balig, itu bagus. Tapi kalau tidak menunjukkan itikad baik, bahkan mencederai, menyiksa, atau menelantarkan, itu tidak pantas," ujarnya.
Ketika ditanya soal peluang gugatan Ruben Onsu, Irjen Pol Ricky menyebut hal itu bergantung pada materi gugatan dan fakta di lapangan. "Kalau seandainya keberadaan sang anak ini bukannya menjadi bagus, malah hancur, itu peluangnya besar untuk diambil alih hak asuhnya," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa eksploitasi anak untuk kepentingan pribadi menjadi salah satu faktor yang memberatkan. "Apalagi kalau sempat anak-anak dieksploitasi untuk kepentingan pribadi, bahkan oleh orang-orang yang tidak layak untuk mengasuhnya. Entah itu pacarnya atau siapa pun, ikut campur terhadap anak itu tidak boleh," pungkasnya.
Dengan digelarnya sidang perdana pada 15 Juli 2026, publik menanti bagaimana proses mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah akan berjalan, serta apakah kesepakatan damai bisa tercapai demi kepentingan terbaik anak.
Dari tiga pandangan hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa peluang Ruben Onsu memenangkan gugatan sangat bergantung pada bukti dan fakta di lapangan, terutama terkait kondisi pengasuhan anak. Namun, semua pihak sepakat bahwa putusan akhir harus tetap berpijak pada satu prinsip, yaitu kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak.
(anf)
Load more