7 Fakta Terbaru Gugatan Hak Asuh Anak Ruben Onsu terhadap Sarwendah, KPAI Siap Jadi Saksi Ahli
- Kolase tvOnenews.com / Instagram @sarwendah29 / YouTube Just Ruben
tvOnenews.com - Kasus hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membeberkan sejumlah langkah yang telah dilakukan, mulai dari rekomendasi pendampingan psikologis hingga kesiapan menjadi saksi ahli apabila diminta oleh pengadilan.
1. KPAI Merekomendasikan Pendampingan Psikologis untuk Anak
KPAI meminta Ruben Onsu dan Sarwendah mengakses layanan pendampingan psikologis independen, khususnya yang disediakan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan dampak pemberitaan yang masif terhadap kondisi psikologis anak-anak.
"Kita sebetulnya terus melakukan kajian, termasuk melihat data-data yang diberikan. Namun, kami juga merekomendasikan kepada pengadu agar mengakses layanan di pemerintah daerah setempat," ujar Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam tayangan Intens Investigasi, Rabu (9/7/2026).
"Misalnya kalau memang dibutuhkan pendampingan psikologis anak, pendampingan agar ananda ini tidak mengalami situasi yang berdampak buruk terkait pemberitaan, terkait situasi-situasi pembullyan," lanjut Jasra Putra.
2. KPAI Terus Mengkaji Bukti dan Siap Melakukan Pengawasan
Selain memberikan rekomendasi pendampingan, KPAI juga terus mengkaji data serta informasi yang diterima dari para pihak. Apabila layanan pendampingan mengalami hambatan atau tidak berjalan optimal, KPAI menyatakan siap menjalankan fungsi pengawasan sesuai prosedur yang berlaku.
"Nah, kami dorong kepada kedua orang tua, baik Ruben maupun Sarwendah, untuk mengakses lembaga tersebut. Namun, sekiranya setelah mengakses ternyata tidak selesai juga atau layanannya terhambat, maka kami akan melakukan pengawasan. Itu yang menjadi analisa dan sesuai SOP kami," kata Jasra Putra.
3. KPAI Menunggu Putusan Pengadilan soal Hak Asuh Anak
Meski terus mengikuti perkembangan perkara, KPAI menegaskan tidak memiliki kewenangan menentukan pihak yang berhak memperoleh hak asuh anak. Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang menangani perkara di pengadilan.
"Nah, yang kedua secara paralel ini kan keluarga, terutama Pak Ruben, mengajukan proses mendapatkan hak asuh di pengadilan. Tentu kami akan menunggu hasil proses sidangnya. Karena kami tidak punya kewenangan untuk menetapkan terkait hak asuh tersebut," jelas Jasra Putra.
4. KPAI Siap Menjadi Saksi Ahli di Persidangan
Jasra Putra mengatakan KPAI siap memberikan keterangan apabila diminta oleh pengadilan. Keterangan tersebut akan berupa hasil kajian dan temuan yang telah diperoleh selama proses pendampingan kasus berlangsung.
"Namun, kalau nanti sekiranya pengadilan meminta kami sebagai saksi ahli, tentu kami akan memberikan kajian-kajian dan termasuk juga temuan-temuan yang kami dapatkan," ujar Jasra Putra.
5. KPAI Membuka Peluang Mediasi
Selain menunggu proses hukum, KPAI juga menawarkan opsi mediasi kepada Ruben Onsu dan Sarwendah. Langkah tersebut dilakukan agar penyelesaian sengketa tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak-anak.
Meski demikian, hingga kini belum ada permintaan resmi dari kedua belah pihak agar KPAI memfasilitasi proses mediasi tersebut.
6. Sarwendah Menyerahkan Bukti Pola Asuh dan Nafkah ke KPAI
Di sisi lain, Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, menyerahkan sejumlah bukti kepada KPAI. Bukti tersebut berkaitan dengan pola asuh anak serta nafkah yang diterima Sarwendah sejak masih menjalani pernikahan dengan Ruben Onsu hingga saat ini.
"Kedatangan kami bermula dari surat pengaduan yang kami buat tanggal 21. Lalu kami juga melakukan pengaduan online pada tanggal 22 pukul 10.00 terkait dengan pengasuhan dan nafkah. Apa materinya? Semua yang kami rasakan dari awal pernikahan sampai dengan saat ini," jelas kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, dalam tayangan Inserlive, Selasa (8/7/2026).
"Yang kami adukan semuanya demi kepentingan anak, bukan demi kepentingan klien kami. Terkait nafkah anak, terkait hak anak juga, agar anak merasa aman dan nyaman. Kami sudah menyerahkan bukti-bukti kepada KPAI dan kami berharap masalah ini bisa selesai dengan baik-baik demi keberkahan anak," lanjut Chris Sam Siwu.
7. Pengacara Sarwendah Tegaskan Semua Dilakukan Demi Kepentingan Anak
Chris Sam Siwu menegaskan seluruh pengaduan yang diajukan ke KPAI maupun Komnas Perempuan dilakukan untuk melindungi kepentingan anak. Ia berharap perselisihan antara Ruben Onsu dan Sarwendah dapat diselesaikan tanpa memperpanjang konflik.
"Kami hanya sebagai warga negara menggunakan hak klien kami. Yang kami jaga adalah kepentingan anak," tegas Chris Sam Siwu.
"Kami berharap ada titik temu, tidak lagi ribut-ribut. Bagaimanapun korban dari peristiwa ini bukan lagi para orang tuanya, tetapi anak-anak. Jadi itu yang kami hindari. Kami akan irit bicara ke depan. Sekali lagi untuk anak-anak, kami mohon dipahami. Kami akan berbicara di lembaga-lembaga yang tepat seperti KPAI," lanjut Chris Sam Siwu.
Terkait bukti yang diserahkan, Chris Sam Siwu memilih tidak mengungkapkan rinciannya kepada publik. Menurutnya, seluruh dokumen akan menjadi materi pemeriksaan di lembaga yang berwenang.
"Kami pikir itu menjadi materi kami nanti di setiap lembaga. Kami tidak pas kalau kami sampaikan menjadi konsumsi umum. Yang pasti, bukti yang kami punya kami ajukan untuk menjaga kepentingan anak," jelas Chris Sam Siwu.
"Bukti suratlah intinya. Bang Minola menyampaikan chat, ya kita sampaikan chat juga, dan lain-lain surat-surat lainnya," tutup Chris Sam Siwu.
Sementara itu, Ruben Onsu resmi mengajukan gugatan hak asuh anak terhadap mantan istrinya, Sarwendah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Juni 2026 dengan nomor perkara 756. Gugatan tersebut mencakup tiga anak dan diajukan karena kesepakatan pengasuhan bersama dinilai tidak berjalan sesuai harapan.
Pihak Ruben menyebut gugatan diajukan karena akses bertemu anak-anak dinilai sangat terbatas. Selain itu, terdapat sorotan mengenai pengeluaran biaya serta kekhawatiran terhadap aktivitas anak-anak yang kerap mengikuti siaran langsung media sosial hingga larut malam sehingga memunculkan dugaan eksploitasi.
Meski demikian, Ruben tetap membuka peluang berdamai dan mencabut gugatan apabila tercapai kesepakatan mengenai waktu pengasuhan. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026.
(anf)
Load more