Jakarta Selatan - Pihak Polresta Serang Kota menggeledah rumah aktris sensasional Nikita Mirzani yang berada di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Penggeladahan rumah milik aktris sensasional itu dilakukan pihak kepolisian pada Kamis(14/7/2022).
Fitri Salhuteru selaku sahabat dari Nikita mengatakan kedatangan pihak kepolisian bukan untuk penangkapan.
"Saya cuma berbicara tadi dengan bapak-bapak penyidik tujuannya bukan untuk menangkap," kata Fitri kepada awak media di lokasi, Jaksel, Kamis (14/7/2022).
Fitri menuturkan dari penggeladahan yang dilakukan, pihak kepolisian menyita satu unit Ipad milik Nikita Mirzani.
Kendati menyita satu unit Ipad, kata Fitri, pihak kepolisian tak sampai bertemu dengan Nikita Mirzani.
"Saya enggak bisa berhubungan dengan Niki dari kemarin setelah saya menemani Nikita ada jadi saksi di persidangan," ungkapnya.
Diketahui, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari kediaman Nikita Mirzani ditengarai kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Kasus pencemaran nama baik tersebut dilaporkan pihak Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 di Polresta Serang Kota, Banten.
Adapun dari laporan tersebut Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (raa/ppk)
Load more