News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Setelah Dipecat, Bu Sekdes AS yang Viral Dugem dan Tenggak Miras Curhat Soal Kepasrahan, Sebut Nama Tuhan, Dua Hari Kemudian Justru Mengejek Warga

Setelah Dipecat, Bu Sekdes AS yang Viral Dugem dan Tenggak Miras Curhat Soal Kepasrahan, Sebut Nama Tuhan, Dua Hari Kemudian Justru Mengejek Warga. Adapun. . .
Sabtu, 17 September 2022 - 13:56 WIB
Sekdes AS dugem di diskotek, videonya viral di media sosial
Sumber :
  • TikTok @andikasari92

Jakarta - Setelah Dipecat, Bu Sekdes AS yang Viral Dugem dan Tenggak Miras Curhat Soal Kepasrahan, Sebut Nama Tuhan, Dua Hari Kemudian Justru Mengejek Warga

Sosok Sekrestaris Desa (Sekdes) Banyuasin Kembaran, Andika Sari atau kini lebih dikenal dengan sebutan Bu Sekdes AS yang tersorot akibat aksinya dugem dan tenggak miras di diskotek, hingga kini sosoknya masih menjadi sorotan, Jumat (16/9/2022).
Bagaimana tidak, setelah video Bu Sekdes AS atau Andika Sari dugem, tenggak miras lalu joget lincah di diskotek itu viral, dia seolah langsung menerima akibatnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Bu Sekdes AS atau Andika Sari. (ist)

Setelah video dugem dan tenggak miras Bu Sekdes AS atau Andika Sari viral, dia langsung kena hukuman berat dari Kepala Desa (Kades) Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Azis.

Ya, setelah video dugem dan aksi tenggak miras itu viral, Kepala Desa Ahmad Abdul Azis langsung memberhentikan jabatan Bu Sekdes AS atau Andika Sari sebagai sekretaris desa (sekdes) Banyuasin Kembaran.

Adapun keputusan Kades Ahmad Abdul Azis memberhentikan Bu Sekdes AS atau Andika Sari dari jabatannya itu setelah adanya desakan dari para warga Banyuasin Kembaran yang menganggap bahwa sang sekdes telah melakukan perbuatan yang memalukan dan tergolong tak beradab.


Sekdes AS atau Andika Sari yang viral karena dugem lalu tenggak miras di diskotek. (ist)

"Hari ini juga, saya berhentikan Sekdes AS (Andika Sari) dari jabatan dan tugasnya. Saya meminta waktu 10 hari kerja untuk mengurus administrasi dan konsultasi ke Camat. Tapi saya yakinkan, saya komit dan apa pun yang terjadi, saya bersama warga," kata Abdul Azis, seraya disambut ucapan Alhamdulillah dari warga yang berdemo.

Sesuai dengan Perda nomor Perda 6 tahun2016 dan Perbup nomor 1/2020 diatur bagaimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam Pasal 26 huruf (e) disebutkan bahwa perangkat desa bisa diberhentikan karena melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Warga Demo

Meski Bu Sekdes AS atau Andika Sari saat itu sempat membuat perjanjian dan meminta maaf, tetapi warga tetap ingin agar Sekdes itu diberhentikan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KDM Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB Tanpa KTP di Samsat Soekarno-Hatta: Ada Sentuhan

KDM Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB Tanpa KTP di Samsat Soekarno-Hatta: Ada Sentuhan

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) punya alasan mencari konten kreator, Si Biru. Konten viral soal temuan pelanggaran aturan pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama menggetarkannya.
Viral Motor Listrik BGN, Dadan Tegaskan Harga Rp42 Juta Lebih Murah dari Pasar, Isu 70 Ribu Unit Tidak Benar

Viral Motor Listrik BGN, Dadan Tegaskan Harga Rp42 Juta Lebih Murah dari Pasar, Isu 70 Ribu Unit Tidak Benar

Motor listrik BGN viral, Dadan ungkap harga Rp42 juta lebih murah dari pasar dan bantah isu 70 ribu unit. Total hanya 21.801 unit untuk operasional.
Heboh Pria Minum Oli demi Stamina di Makassar, MUI Sulsel: Haram dan Ancam Kesehatan

Heboh Pria Minum Oli demi Stamina di Makassar, MUI Sulsel: Haram dan Ancam Kesehatan

Viral di media sosial aksi sejumlah pria minum oli yang diklaim meningkatkan stamina menuai sorotan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menegaskan tindakan tersebut haram dan berbahaya bagi kesehatan,
Subsidi Energi Jebol, DPR Soroti Salah Sasaran: 72 Persen Dinikmati Orang Kaya

Subsidi Energi Jebol, DPR Soroti Salah Sasaran: 72 Persen Dinikmati Orang Kaya

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, mengunggkap 72 persen subsidi solar dinikmati rumah tangga kelas menengah ke atas (desil 6–10). Sementara kelompok miskin hanya kebagian 28 persen.
Ini Batas Waktu Bulan Syawal 2026, Lebih Utamakan Puasa Syawal atau Bayar Utang Puasa Ramadhan?

Ini Batas Waktu Bulan Syawal 2026, Lebih Utamakan Puasa Syawal atau Bayar Utang Puasa Ramadhan?

Umat muslim jangan sampai salah lagi ya. Berikut batas waktu bulan syawal 2026.
Oxford United Terkejut, Ole Romeny Tampil Gacor Bersama Timnas Indonesia

Oxford United Terkejut, Ole Romeny Tampil Gacor Bersama Timnas Indonesia

Penampilan Ole Romeny bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 menuai pujian dari Oxford United. Striker yang minim menit bermain di klubnya itu justru.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Nampaknya Megawati Hangestri buka peluang kembali ke Liga Voli Korea usai bertemu kapten Red Sparks. Tiga keinginan jadi penentu keputusan penting ini.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Bayern Munich sukses mencuri kemenangan penting saat bertandang ke markas Real Madrid dalam leg pertama perempat final Liga Champions UEFA.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT