Jakarta - Rizky Billar, yang telah dilaporkan sang Istri Lesty Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9/2022) malam, atas Dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, terancam hukuman 15 tahun penjara jika memang terbukti melakukan tindakan KDRT.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun penjara jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, saat menjelaskan pada awak media terkait laporan KDRT terhadap Lesty Kejora yang diduga dilakukan oleh Rizki Billar.
Undang-Undang no.23 Tahun 204 Tentang Penghapusan KDRT menjelaskan bahwa ancaman pindana bagi mereka yang melakukan tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga, ancaman hukumnya minimal 5 tahun penjara hingga 15 tahun penjara.
"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," bunyi pasal KDRT
Namun, jika korban KDART sakit atau luka berat, maka ancaman hukumnya hingga 10 tahun penjara.
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah)," bunyi pasal KDART
Sementara, jika korban KDART hingga meninggal dunia, maka ancaman hukumanya hingga 15 tahun penjara.
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)."
Sebelumnya, Pedangdut Lesty Kejora, pada Rabu (28/9/2022) malam, telah melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan, terkait dugaan kekerasaan yang dilakukan Rizky Billar terhadap dirinya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, KDRT yang dialami Lesty Kejora, bermula ketika Lesti Kejora menduga jika Rizky Billar selingkuh. Namun, sang suami tidak terima atas tuduhan sang istri. Lesti pun meminta untuk diantar pulang ke kediaman orang tuanya. Tak suka dengan hal tersebut, Rizky mendorong Lesti.
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 29 September 2022.
Setelah itu, lanjut Kombes Pol Endra Zulpan, Rizky Billar berulang kali mencekik leher istrinya tersebut "Dan mencekik leher korban sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata dia.
Kejadian ini terjadi Rabu 28 September 2022 dini hari sekitar pukul 01.51 WIB di kediaman mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Pagi harinya, kepada polisi dalam laporan yang dibuat, Lesti mengaku kembali mengalami kekerasan dari Rizky. Kisaran pukul 09.47 WIB Rizky menarik tangan Lesti menuju ke kamar mandi.
"Menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali sehingga tangan kanan, dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," kata dia.
Atas apa yang dialaminya itu, lanjut Zulpan, pada Rabu malam sekira pukul 22.27 WIB, Lesti pun mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan. Dia kemudian membuat laporan polisi atas KDRT yang dialaminya itu. (ebs/mii)
Load more