Jakarta – Menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini menjalani sidang lanjutan (20/10/2022).
Selain fokus terhadap pembacaan tanggapan nota keberatan atau eksepsi, hari ini pakaian yang dikenakan oleh Putri candrawathi juga menuai sorotan publik.
Jika pada sidang sebelumnya (17/10/2022) mengenakan setelan berwarna hitam putih, hari ini Putri Candrawathi memakai pakaian serba hitam dari kemeja hingga sepatu.
Hingga saat ini memang tidak ditemukan klarifikasi terkait alasan pemilihan warna baju Putri Candrawathi. Namun masyarakat Indonesia telah banyak mengetahui bahwa penggunaan baju warna hitam adalah simbol kedukaan.
Hal itulah yang akhirnya menumbuhkan aturan tidak tertulis dalam masyarakat untuk datang ke takziah sebaiknya menggunakan baju berwarna hitam.
Namun untuk alasan penggunaan baju berwarna hitam yang dilakukan oleh Putri Candrawathi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J ini masih menjadi misteri.
Jawaban Jaksa Penuntut Umum
Menanggapi eksepsi yang diajukan oleh Putri Candrawathi, jaksa penuntut umum (JPU) meminta 4 hal ini ke majelis hakim.
Pertama, JPU meminta majelis hakim untuk menolak dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.
Kedua, menerima surat dakwaan JPU karena sudah memenuhi unsur formil dan materiil.
Ketiga, JPU meminta pemeriksaan Putri Candrawathi tetap dilakukan. Keempat, meminta Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.
“Eksepsi tidak boleh menyentuh pokok perkara. Dengan kata lain, eksepsi hanya diajukan kepada aspek formil,” ujar JPU Ernawati.
Pada sidang perdana Putri Candrawathi Senin (17/10/2022) lalu, kuasa hukum Putri Candrawathi menyampaikan beberapa poin keberatannya usai pembacaan dakwaan.
Beberapa poin itu di antaranya surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa dengan jelas dan cermat, surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi, surat dakwaan hanya berdasarkan pada keterangan satu saksi, surat dakwaan mengabaikan fakta dan surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci terkait posisi Putri Candrawathi dalam perbuatan yang didakwakan.
Sidang pun akan dilanjutkan pada 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela.
Putri Candrawathi akui mengalami perbuatan kurang ajar
Sebelumnya, pengadilan telah menggelar sidang perdana terkait dalang pembunuhan Yosua yakni terdakwa Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lainnya.
Diketahui, dalam bocoran dakwaan Sambo yang diterima tim tvOnenews bahwa pada Kamis (7/7/2022), 1 hari sebelum kejadian berdarah, Putri Candrawathi sempat mengalami perbuatan kurang ajar dari Yosua saat berada di rumah Magelang.
Saat itu, Kuat Ma’ruf mendesak agar Putri Candrawathi melaporkan hal tersebut ke sang suami. Akhirnya, pada Jumat dini hari (8/7/2022), Putri menelpon Ferdy Sambo sambil nangis sesenggukan menceritakan kejadian pahit yang dialaminya.
Sambo pun naik pitam mendengar cerita tersebut, namun Putri meminta agar suaminya tidak menghubungi siapa pun karena rumah Magelang yang kecil dikhawatirkan akan terjadi hal yang tak diinginkan. Selain itu, Brigadir J dinilai memiliki tubuh yang besar dibandingkan ajudan lain.
“Jangan hubungi Ajudan, jangan hubungi yang lain,” permohonan Putri Candrawathi kepada Sambo.
Putri Candrawathi Bingung Didakwa Pasal Berlapis
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Jaksa membacakan dakwaan kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pasal berlapis, yakni 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 55 tentang pembunuhan berencana.
Setelah dakwaan selesai dibacakan jaksa, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Putri Candrawathi.
"Apakah saudara sudah mengerti?" tanya hakim.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Putri Candrawathi mengaku bingung dengan pembacaan dakwaan tersebut.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri Candrawathi.
"Anda belum mengerti?" hakim kembali bertanya.
"Ya. Saya tidak mengerti," jawab Putri.
Setelah itu, majelis hakim lantas meminta jaksa penuntut umum agar kembali membacakan kesimpulan dari dakwaan tersebut.
Jaksa membacakan kembali poin-poin yang agar mudah dimengerti Putri Candrawathi soal dakwaan pasal berlapis.
Namun, Putri Candrawathi mengaku masih tidak mengerti soal dakwaan terhadapnya.
Oleh karena itu, majelis hakim meminta terdakwa Putri Candrawathi untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait pembacaan dakwaan tersebut.
"Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara," tegas hakim.
Putri Candrawathi Ingin Pindah Rutan Mako Brimob
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta majelis hakim untuk memindahkan rumah tahanan (Rutan) kliennya ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Sebelumnya, Putri Candrawathi diketahui menjadi tahanan di Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) cabang Salemba, Jakarta Pusat.
"Izin Yang Mulia jika diperkenankan, kami penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi meminta pemindahaan Rutan ke Mako Brimob, agar lebih mudah berkoodinasi," kata Arman Hanis di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Sebab, hakim menilai lokasi Rutan Kejagung cabang Salemba lebih dekat daripada Mako Brimob, Depok.
"Kalau alasannya soal anak dan keluarga, semestinya di Rutan Salemba itu lebih dekat," ujar hakim.
Selain itu, Arman Hanis meminta kepada majelis hakim agar pihaknya dipermudah untuk bertemu Putri Candrawarhi di Rutan.
Sebab, dia mengeklaim pihak kejaksaan mempersulit penasihat hukum Putri Candrawathi untuk berkoordinasi hingga pemeriksaan kesehatan.
"Kami meminta kepada Yang Mulia agar kami bisa mudah mendapat akses setiap hari mengunjungi terdakwa. Kami sebelumnya dipersulit," ujar Arman Hanis.
Mejelis hakim pun mengabulkan permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi terkait kunjungan di Rutan Kejagung.
"Dalam hal itu, mohon pihak kejaksaan mempermudah kuasa hukum untuk menemui kliennya. Itu juga harus sesuai dengan ketentuan," kata majelis hakim.
Majelis hakim mengatakan pemindahan Rutan terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa dikabulkan.
Load more