LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Putri Candrawathi kenakan baju hitam
Sumber :
  • Istimewa

Putri Candrawathi Kenakan Pakaian Serba Hitam Ala ‘Cewek Mamba’ Saat Persidangan, Apa Maknanya?

Kenakan pakaian serba hitam, Putri Candrawathi nampak tampil formal dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pemilihan.

Kamis, 20 Oktober 2022 - 11:04 WIB

Jakarta – Menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi hari ini menjalani sidang lanjutan (20/10/2022).

Selain fokus terhadap pembacaan tanggapan nota keberatan atau eksepsi, hari ini pakaian yang dikenakan oleh Putri candrawathi juga menuai sorotan publik.

Jika pada sidang sebelumnya (17/10/2022) mengenakan setelan berwarna hitam putih, hari ini Putri Candrawathi memakai pakaian serba hitam dari kemeja hingga sepatu.

Untuk atasan Putri Candrawathi nampak mengenakan blazer berwarna hitam dipadukan dengan inner hitam pula. Sementara di bagian bawahan, Putri Candrawathi memakai celana berwarna hitam formal.

Hingga saat ini memang tidak ditemukan klarifikasi terkait alasan pemilihan warna baju Putri Candrawathi. Namun masyarakat Indonesia telah banyak mengetahui bahwa penggunaan baju warna hitam adalah simbol kedukaan.

Baca Juga :

Hal itulah yang akhirnya menumbuhkan aturan tidak tertulis dalam masyarakat untuk datang ke takziah sebaiknya menggunakan baju berwarna hitam.

Namun untuk alasan penggunaan baju berwarna hitam yang dilakukan oleh Putri Candrawathi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J ini masih menjadi misteri.

Jawaban Jaksa Penuntut Umum

Menanggapi eksepsi yang diajukan oleh Putri Candrawathi, jaksa penuntut umum (JPU) meminta 4 hal ini ke majelis hakim.

Pertama, JPU meminta majelis hakim untuk menolak dalil eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

Kedua, menerima surat dakwaan JPU karena sudah memenuhi unsur formil dan materiil.

Ketiga, JPU meminta pemeriksaan Putri Candrawathi tetap dilakukan. Keempat, meminta Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan.

“Eksepsi tidak boleh menyentuh pokok perkara. Dengan kata lain, eksepsi hanya diajukan kepada aspek formil,” ujar JPU Ernawati.

Pada sidang perdana Putri Candrawathi Senin (17/10/2022) lalu, kuasa hukum Putri Candrawathi menyampaikan beberapa poin keberatannya usai pembacaan dakwaan.

Beberapa poin itu di antaranya surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa dengan jelas dan cermat, surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi, surat dakwaan hanya berdasarkan pada keterangan satu saksi, surat dakwaan mengabaikan fakta dan surat dakwaan tidak menjelaskan secara rinci terkait posisi Putri Candrawathi dalam perbuatan yang didakwakan.

Sidang pun akan dilanjutkan pada 26 Oktober 2022 dengan agenda putusan sela.

Putri Candrawathi akui mengalami perbuatan kurang ajar

 

Sebelumnya, pengadilan telah menggelar sidang perdana terkait dalang pembunuhan Yosua yakni terdakwa Ferdy Sambo dan sejumlah tersangka lainnya.

Diketahui, dalam bocoran dakwaan Sambo yang diterima tim tvOnenews bahwa pada Kamis (7/7/2022), 1 hari sebelum kejadian berdarah, Putri Candrawathi sempat mengalami perbuatan kurang ajar dari Yosua saat berada di rumah Magelang.

Saat itu, Kuat Ma’ruf mendesak agar Putri Candrawathi melaporkan hal tersebut ke sang suami. Akhirnya, pada Jumat dini hari (8/7/2022), Putri menelpon Ferdy Sambo sambil nangis sesenggukan menceritakan kejadian pahit yang dialaminya.

Sambo pun naik pitam mendengar cerita tersebut, namun Putri meminta agar suaminya tidak menghubungi siapa pun karena rumah Magelang yang kecil dikhawatirkan akan terjadi hal yang tak diinginkan. Selain itu, Brigadir J dinilai memiliki tubuh yang besar dibandingkan ajudan lain.

“Jangan hubungi Ajudan, jangan hubungi yang lain,” permohonan Putri Candrawathi kepada Sambo.

Putri Candrawathi Bingung Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Jaksa membacakan dakwaan kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pasal berlapis, yakni 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 55 tentang pembunuhan berencana.

Setelah dakwaan selesai dibacakan jaksa, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Putri Candrawathi.

"Apakah saudara sudah mengerti?" tanya hakim.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, Putri Candrawathi mengaku bingung dengan pembacaan dakwaan tersebut.

"Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut," kata Putri Candrawathi.

"Anda belum mengerti?" hakim kembali bertanya.

"Ya. Saya tidak mengerti," jawab Putri.

Setelah itu, majelis hakim lantas meminta jaksa penuntut umum agar kembali membacakan kesimpulan dari dakwaan tersebut.

Jaksa membacakan kembali poin-poin yang agar mudah dimengerti Putri Candrawathi soal dakwaan pasal berlapis.

Namun, Putri Candrawathi mengaku masih tidak mengerti soal dakwaan terhadapnya.

Oleh karena itu, majelis hakim meminta terdakwa Putri Candrawathi untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait pembacaan dakwaan tersebut.

"Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara," tegas hakim.

Putri Candrawathi Ingin Pindah Rutan Mako Brimob

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta majelis hakim untuk memindahkan rumah tahanan (Rutan) kliennya ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. 

Sebelumnya, Putri Candrawathi diketahui menjadi tahanan di Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) cabang Salemba, Jakarta Pusat.

"Izin Yang Mulia jika diperkenankan, kami penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi meminta pemindahaan Rutan ke Mako Brimob, agar lebih mudah berkoodinasi," kata Arman Hanis di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Sebab, hakim menilai lokasi Rutan Kejagung cabang Salemba lebih dekat daripada Mako Brimob, Depok.

"Kalau alasannya soal anak dan keluarga, semestinya di Rutan Salemba itu lebih dekat," ujar hakim.

Selain itu, Arman Hanis meminta kepada majelis hakim agar pihaknya dipermudah untuk bertemu Putri Candrawarhi di Rutan.

Sebab, dia mengeklaim pihak kejaksaan mempersulit penasihat hukum Putri Candrawathi untuk berkoordinasi hingga pemeriksaan kesehatan.

"Kami meminta kepada Yang Mulia agar kami bisa mudah mendapat akses setiap hari mengunjungi terdakwa. Kami sebelumnya dipersulit," ujar Arman Hanis.

Mejelis hakim pun mengabulkan permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi terkait kunjungan di Rutan Kejagung.

"Dalam hal itu, mohon pihak kejaksaan mempermudah kuasa hukum untuk menemui kliennya. Itu juga harus sesuai dengan ketentuan," kata majelis hakim.

Majelis hakim mengatakan pemindahan Rutan terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa dikabulkan.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kritik KTT WWF di Bali, Diskusi Aktivis Lingkungan Dibubarkan Ormas

Kritik KTT WWF di Bali, Diskusi Aktivis Lingkungan Dibubarkan Ormas

Viral di media sosial (Medsos) kegiatan The People's Water Forum (PWF) yang dilaksanakan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis lingkungan dibubarkan oleh puluhan orang dari salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Bali
Gabut Banget! Pria Ini Iseng Masukan Cincin ke Batang Kemaluan, Ternyata

Gabut Banget! Pria Ini Iseng Masukan Cincin ke Batang Kemaluan, Ternyata

Pria berinisial R (43) warga di Jalan Agus Salim, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi alami tersangkut cincin di batang kemaluannya.
Kesiapan PLN Icon Plus dalam Mendukung Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kesiapan PLN Icon Plus dalam Mendukung Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

PLN Icon Plus telah mempersiapkan dan memastikan keandalan infrastruktur untuk mendukung penyelenggaraan 10th World Water Forum yang diselenggarakan di Bali pada tanggal 18-25 Mei 2024.
Starlink, Elon Musk: Antara Ancaman dan Keuntungan

Starlink, Elon Musk: Antara Ancaman dan Keuntungan

Dalam beberapa tahun terakhir nama Elon Musk memenuhi jagat maya dan pemberitaan, lantaran gebrakannya yang unik, maju beberapa langkah, berdampak global.
Perahu Berisi Empat Orang Terbalik di Bendungan Karangkates, Dua Ditemukan Meninggal Dunia

Perahu Berisi Empat Orang Terbalik di Bendungan Karangkates, Dua Ditemukan Meninggal Dunia

Polisi berikan kronologi terkait perahu berpenumpang 4 orang yang terbalik dan mengakibatkan 2 orang tenggelam hingga ditemukan meninggal dunia dialiran bendungan Karangkates
Tolak Pasal Kontroversi RUU Penyiaran, Forum Jurnalis di Kendari Gelar Aksi di Gedung DPRD Sultra

Tolak Pasal Kontroversi RUU Penyiaran, Forum Jurnalis di Kendari Gelar Aksi di Gedung DPRD Sultra

Forum Bersama Jurnalis Sulawesi Tenggara, (PWI Sultra, AJI Kendari, IJTI Sultra) menyatakan sikap sebagai berikut menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
Trending
Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas Kritik Keras Polda Jabar Lambat Ungkap Kasus Vina Cirebon: Sudah Bukan Zamannya Nutup-nutupi

Kompolnas menilai Polda Jabar lambat dalam merespons kasus Vina Cirebon. Peringatan keras terhadap institusi Polri agar tidak menutup-nutupi kasus Vina Cirebon.
Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Polda Jabar Dinilai Sangat Lamban Menangani Kasus Vina Cirebon Hingga Kemunculan Sejumlah Fakta Baru

Kemunculan sejumlah fakta baru kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap Vina dan Eky sudah diprediksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebelumnya.
Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Bejat! Pria di Garut Tega Menyetubuhi Anak Kandung Sejak 2022, Alasannya di Luar Nalar

Seorang pria di Garut, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2022.
Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan Rahasiakan Hal Ini dari Negara Lawan, Shin Tae-yong Malah Bocorkan Kelemahan Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang dua pertandingan tersisa grup F Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Shin Tae-yong justru mengungkapkan kelemahan dari anak asuhnya di Timnas Indonesia.
Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Jadi Omongan di Eropa, Katanya Skuad Shin Tae-yong Itu...

Media Vietnam Heboh Timnas Indonesia Jadi Omongan di Eropa, Katanya Skuad Shin Tae-yong Itu...

Ternyata Timnas Indonesia menjadi sorotan media Vietnam gara-gara jadi omongan di Eropa, siapa sangka skuad Shin Tae-yong menjadi pembahasan di media Eropa.
Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Merasa Kurang Khusyuk, Bolehkah Mengulang Shalat Fardhu? Ternyata Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Hukumnya...

Apakah boleh mengulang shalat karena merasa kurang khusyuk dalam shalatnya? Bagaimana jika merasa batal shalat, apakah boleh diulang? Ustaz Adi Hidayat jelaskan
Pemain Keturunan Indonesia Catatkan Debut Liga Belanda di Usia 16 Tahun, Termuda Kedua di Klub Ragnar Oratmangoen 

Pemain Keturunan Indonesia Catatkan Debut Liga Belanda di Usia 16 Tahun, Termuda Kedua di Klub Ragnar Oratmangoen 

Adalah Sjors-Lowis Hermsen, pemain dari klub yang sama dengan pemain Timnas Indonesia Ragnar Oratmangoen, Fortuna Sittard yang mencatatkan debut di musim ini. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Manusia Nusantara
14:30 - 15:00
Kabar Pasar Sore
15:00 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
17:00 - 18:30
Kabar Petang
18:30 - 20:00
Apa Kabar Indonesia Malam
Selengkapnya