tvOnenews.com - Di masa modern, dosa zina sudah sangat mengkhawatirkan sehingga harus lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan.
Bahkan tidak jarang menghadapi situasi ketika calon istri ternyata pernah melakukan dosa zina dan sudah tidak perawan.
Apakah harus membatalkan pernikahan setelah tahu istri tidak perawan dan pernah zina?
Apa hukumnya menikah dengan orang yang pernah melakukan zina?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya terkait calon istri yang ternyata tidak perawan.
Buya Yahya terlebih dahulu mengingatkan kepada siapapun untuk takut terhadap dosa zina.
Load more