tvOnenews.com - Apakah boleh jika ikut ibadah kurban tapi niatnya untuk aqiqah anak?
Simak seperti apa hukumnya ikut kurban tahun ini tapi dengan niat aqiqah karena kebetulan anak belum aqiqah.
Ketika ingin kurban tahun ini, ternyata menjelang Idul Adha lahirlah anak sehingga juga muncul keinginan untuk aqiqah.
Jika kasusnya begini, apakah boleh menggabungkan niat aqiqah dan kurban sehingga tak perlu dua kali beli kambing?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan seputar hukum kurban tapi niatnya aqiqah.
Biasanya dialami pada orang tua yang sudah jauh-jauh hari berniat untuk kurban pada tahun ini.
Akan tetapi ternyata anak mereka lahir menjelang Idul Adha.
Lantas apakah boleh kurban tadi diniatkan untuk aqiqah anak?
Terkait hal ini, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu perbedaan mendasar antara kurban dan aqiqah.
"Aqiqah masanya panjang, dari bayi terlahir sampai dia baligh, wanitanya haid atau laki-lakinya keluar mani, atau kalau ditunggu umur 15," jelas Buya Yahya.
Sementara kurban waktunya terbatas di setiap tahunnya.
"Kurban itu waktunya terbatas, setiap bulan haji di hari raya kurban, yaitu di tanggal 10 dzulhijjah, 11, 12, 13, itu hari untuk berkurban, empat hari," kata Buya Yahya.
Hukum kurban bisa menjadi wajib jika pernah bernazar untuk melakukan itu.
"Karena waktu kurban itu terbatas, maka jika anda berangan-angan untuk berkurban selagi bukan nazar, kalau sudah nazar jadi wajib," jelas Buya Yahya.
Secara tegas, Buya Yahya menjelaskan bahwa ibadah kurban dan aqiqah tak dapat dicampur satu sama lainnya.
"Kurban ibadah sendiri, aqiqah ibadah sendiri, jangan dicampur," tegas Buya Yahya.
"Kebanyakan ulama mengatakan seperti itu, bahwa kurban ibadah sendiri, aqiqah ibadah sendiri," sambungnya.
Namun pada prinsipnya, dibebaskan untuk memilih apakah akan kurban atau aqiqah tahun ini.
"Aslinya suka-suka, karena kurban sunnah, aqiqah sunnah," kata Buya Yahya.
Untuk skala prioritas, perlu melihat terlebih dahulu kasusnya.
"Mana yang harus didahulukan, kalau memang punya kambing yang cukup maka aqiqah sendiri, kurban sendiri," kata Buya Yahya.
Selagi tidak punya nazar untuk berkurban tahun itu, maka sebaiknya aqiqah saja dulu.
Untuk kemudian berniat lagi agar tahun depan bisa kurban.
Akan tetapi, jika kasusnya yang belum aqiqah adalah seorang anak yang sudah dewasa dan ingin mengaqiqahi diri sendiri, maka yang harus didahulukan adalah kurban.
"Karena aqiqah itu adalah beban untuk orang tua, bukan beban untuk saya," jelas Buya Yahya.
"Masanya sudah kadaluarsa, sudah berlalu, tapi diperkenankan kalau saya ingin mengaqiqahkan diri saya sendiri," lanjutnya.
Oleh karena itu, kesimpulannya adalah kurban dan aqiqah tidak bisa disatukan, harus sendiri-sendiri.
Apabila memang tidak punya nazar untuk kurban tahun ini, sebaiknya orang tua dahulukan aqiqah untuk anaknya.
Sementara jika sifatnya ingin aqiqah diri sendiri, maka sebaiknya dahulukan kurban.
Intinya boleh memilih salah satu di antara kurban atau aqiqah tergantung kondisi dan waktu yang lebih mendesak.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more