tvOnenews.com - Ada kalanya muncul keinginan yang sangat kuat untuk melaksanakan kurban tahun ini akan tetapi apa daya kondisi keuangan sedang tidak bagus.
Karena sudah memiliki keinginan yang kuat untuk kurban, akhirnya memutuskan untuk pinjam uang atau utang agar bisa berkurban.
Dengan utang tersebut, terwujudlah keinginan untuk kurban tahun ini.
Namun apakah kurban yang demikian sah karena menggunakan dana dari hasil utang?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Buya Yahya, berikut penjelasan tentang hukum utang atau pinjam uang untuk kurban.
Buya Yahya menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya seputar kurban dengan biaya utang.
Karena ada kalanya seseorang belum cair gaji sementara Idul Adha sudah akan tiba.
Jika tak segera beli kambing, maka akan terlewat momen ibadah kurban tahun ini tapi apa daya gaji belum cair.
Apakah boleh utang dalam hal ini?
Menurut Buya Yahya, ada dua kondisi yang harus diperhatikan jika ingin meminjam uang untuk kurban.
Yang pertama adalah jika kondisinya sudah tahu akan mendapatkan uang untuk melunasi utang itu sehingga dalam hal ini tak masalah utang untuk kurban.
Misalnya, kurban di tanggal 20 sementara baru akan gajian di tanggal 26, maka yang semacam ini tak masalah untuk utang dulu karena mengejar momen Idul Adha.
Akan tetapi jika memang hidupnya sulit dan tak ada gambaran jelas untuk melunasi utang itu, Buya Yahya menegaskan untuk jangan memaksakan diri berkurban.
"Tapi kalau anda orang fakir enggak perlu seperti itu, malah anda nanti jadi korban utang," tegas Buya Yahya.
"Jadi kalau memang anda mampu, enggak usah berpikir seperti itu," lanjutnya.
Adapun memaksakan diri untuk kurban sampai harus berutang itu sebenarnya sah-sah saja, akan tetapi perlu diingat bahwa perilaku ini justru berpotensi mendatangkan keharaman lainnya.
"Memaksa sah kurbannya tapi belum tentu jadi pahala yang baik untuk anda, karena bisa jadi nanti menjadikan anda melakukan keharaman," kata Buya Yahya.
Misalnya, ternyata kemudian tak mampu melunasi utangnya sehingga terpaksa melakukan hal-hal haram demi lunas utang.
Kurang lebih begitulah panduan Buya Yahya jika ingin kurban dengan dana hasil utang.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more