Menag menegaskan bahwa badal lempar jumrah itu sah secara Fikih dan tidak dipungut biaya. Sehingga, jemaah tidak perlu khawatir.
"Tidak ada pungutan apapun atas badal lontar jumrah," tegasnya.
"Bahkan, jemaah yang wafat dibadalhajikan oleh petugas, tanpa dipungut biaya. Demikian juga jemaah yang sakit dan tidak memungkinkan disafariwukufkan, juga dibadalhajikan, dan tidak dipungut biaya," lanjutnya.
Praktik baik dilakukan tim konsultan dan bimbingan ibadah yang tergabung dalam safari wukuf.
Ada lebih 200 jemaah yang disafariwukufkan. Mereka semuanya akan dibadalkan lempar jumrahnya, baik lempar jumrah aqabah maupun lontar jumrah pada hari-hari Tasyrik.
"Kita sudah berembug dan sepakat, setiap konsultan dan pembimbing ibadah, serta linjam dan petugas lainnya yang tergabung dalam tim safari wukuf akan membadalkan lontar jumrah jemaah safari wukuf," tegas konsultan ibadah Daker Makkah Imam Khoiri.
Load more