Ilustrasi tempat wudhu terpisah dengan toilet. Source: istockphoto
“Bila pun memang keadaannya tidak memungkinkan dan hanya ada itu, maka tidak ada masalah," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Karena ada kaidah yang juga mengatakan dalam kondisi yang mendesak atau kondisi yang tidak biasa itu membolehkan bahkan yang terlarang pun,” sambungnya.
Ustaz Adi Hidayat pun menerangkan bahwa dalam Islam sendiri, tidak ada larangan tertentu untuk wudhu di dalam toilet.
Hal demikian, sifatnya tidak terlarang namun juga punya sifat tidak disukai atau makruh.
“Jadi berdoa sebelum dan setelah wudhu bisa dilafalkan di luar toilet,” papar Ustaz Adi Hidayat.
Load more