"Hukumnya adalah tidak haram, hukumnya adalah makruh, mengucapkan Bismillah dengan lidah yang terucap," jelas Buya Yahya.
Sementara itu boleh menurut Buya Yahya jika Bismillah diucapkan di dalam hati saat wudhu.
"Kalau Bismillah di dalam hati atau tidak mengucapkan Bismillah tetap sah (wudhu)," kata Buya Yahya.
"Jadi kalau bicara tentang wudhunya adalah sah, adapun mengucapkan Bismillah karena niat untuk baca Bismillah disuarakan di WC, toilet, hukum mengucapkan Bismillah adalah makruh, tidak haram," lanjutnya.
Akan tetapi Buya Yahya menegaskan bahwa membaca Bismillah saat wudhu di kamar mandi hukumnya bisa menjadi haram dalam satu kondisi.
"Haram hanya di satu keadaan, waktu ada sesuatu yang keluar kita menyebut kalimat dzikir itu yang haram, jadi waktu ada keluar lalu mengucapkan Bismillah itu haram," tegas Buya Yahya.
"Tapi kalau kita menyebut kalimat dzikir, nama Allah, Bismillah dan lainnya, di tempat tersebut tidak haram hukumnya, hanya makruh, hendaknya kita menyebut di dalam hati saja," lanjutnya.
Load more