Tentunya, menurut dia, sistem pendampingan jamaah haji itu memiliki syarat tertentu yakni, jamaah lansia hanya dapat didampingi oleh anak atau menantunya yang sudah mendaftar haji selama lima tahun lalu.
“Jadi tidak boleh mau dampingi (lansia) sekarang, sekarang pula mendaftarnya,” ujarnya.
Sementara untuk penggabungan mahram, lanjut dia, meliputi jamaah yang terdiri dari suami istri, anak kandung, dan saudara kandung. Tidak boleh penggabungan selain keluarga terdekat.
“Alasan (penerapan, red) kebijakan ini karena ada jamaah lansia, sehingga perlu didampingi atau digabungkan. Maka pemerintah mengeluarkan kebijakan seperti itu dengan ketentuan ketat,” ujarnya.
Saat ini, calon jamaah haji yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini sedang pada tahapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Untuk Embarkasi Aceh, Bipih yang harus dilunasi calon jamaah sebesar Rp49,99 juta.
Di sisi lain, lanjut Azhari, hingga kini warga yang sudah mendaftar haji di Aceh atau yang sudah terdaftar dalam masa menunggu sebanyak 135.532 orang, dengan estimasi waktu keberangkatan 33 tahun.
“Namun ini bisa jadi dalam panggilan nanti lebih cepat (berangkat). Misalnya lansia, dengan ada pendampingan maka akan lebih cepat,” ujarnya. (ant)
Load more