News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kewajiban Membayar Utang Puasa Ramadhan, Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 184

Barang siapa yang tidak puasa ramadhan, maka wajib menggantinya di bulan lainnya. Hal itu sebagaimana tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 184. Ini tafsirnya.
Sabtu, 17 Februari 2024 - 14:57 WIB
Kewajiban Membayar Utang Puasa Ramadhan, Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 184
Sumber :
  • istockphoto

Jakarta, tvOnenews.com - Barang siapa yang tidak menjalankan puasa di bulan ramadhan, maka wajib menggantinya di bulan-bulan lainnya.

Bulan-bulan yang dimaksud untuk mengganti puasa ramadhannya adalah mulai dari syawal hingga syaban, kecuali di hari-hari yang dilarang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu sebagaimana tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 184

Ų§ŁŽŁŠŁ‘ŁŽŲ§Ł…Ł‹Ų§ Ł…Ł‘ŁŽŲ¹Ł’ŲÆŁŁˆŁ’ŲÆŁ°ŲŖŁŪ— ŁŁŽŁ…ŁŽŁ†Ł’ ŁƒŁŽŲ§Ł†ŁŽ Ł…ŁŁ†Ł’ŁƒŁŁ…Ł’ Ł…Ł‘ŁŽŲ±ŁŁŠŁ’Ų¶Ł‹Ų§ Ų§ŁŽŁˆŁ’ Ų¹ŁŽŁ„Ł°Ł‰ Ų³ŁŽŁŁŽŲ±Ł ŁŁŽŲ¹ŁŲÆŁ‘ŁŽŲ©ŁŒ مِّنْ Ų§ŁŽŁŠŁ‘ŁŽŲ§Ł…Ł Ų§ŁŲ®ŁŽŲ±ŁŽ Ū—ŁˆŁŽŲ¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ł‘ŁŽŲ°ŁŁŠŁ’Ł†ŁŽ ŁŠŁŲ·ŁŁŠŁ’Ł‚ŁŁˆŁ’Ł†ŁŽŁ‡Ł— ŁŁŲÆŁ’ŁŠŁŽŲ©ŁŒ Ų·ŁŽŲ¹ŁŽŲ§Ł…Ł Ł…ŁŲ³Ł’ŁƒŁŁŠŁ’Ł†ŁŪ— ŁŁŽŁ…ŁŽŁ†Ł’ ŲŖŁŽŲ·ŁŽŁˆŁ‘ŁŽŲ¹ŁŽ Ų®ŁŽŁŠŁ’Ų±Ł‹Ų§ ŁŁŽŁ‡ŁŁˆŁŽ Ų®ŁŽŁŠŁ’Ų±ŁŒ Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł— Ū—ŁˆŁŽŲ§ŁŽŁ†Ł’ ŲŖŁŽŲµŁŁˆŁ’Ł…ŁŁˆŁ’Ų§ Ų®ŁŽŁŠŁ’Ų±ŁŒ Ł„Ł‘ŁŽŁƒŁŁ…Ł’ اِنْ ŁƒŁŁ†Ł’ŲŖŁŁ…Ł’ ŲŖŁŽŲ¹Ł’Ł„ŁŽŁ…ŁŁˆŁ’Ł†ŁŽ

Ayyāmam maā€˜dÅ«dāt(in), faman kāna minkum marÄ«įøan au ā€˜alā safarin fa ā€˜iddatum min ayyāmin ukhar(a), wa ā€˜alal-lażīna yuį¹­Ä«qÅ«nahÅ« fidyatun į¹­aā€˜Ämu miskÄ«n(in), faman taį¹­awwaā€˜a khairan fahuwa khairul lah(Å«), wa an taṣūmÅ« khairul lakum in kuntum taā€˜lamÅ«n(a).

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Tafsir Ringkas Kemenag

Kewajiban berpuasa itu beberapa hari tertentu pada bulan ramadhan.Ā 

Maka barang siapa di antara kamu sakit sehingga tidak sanggup berpuasa, atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa, maka ia wajib mengganti puasa sebanyak hari yang ia tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain.Ā 

Dan bagi orang yang berat menjalankannya karena sakit berat yang tidak ada harapan sembuh atau karena sangat tua, wajib membayar fidyah atau pengganti yaitu memberi makan kepada seorang miskin untuk satu hari yang tidak berpuasa itu.Ā 

Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan lalu memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk satu hari tidak berpuasa, maka itu lebih baik baginya.Ā 

Dan kamu sekalian tetap berpuasa, maka pilihan untuk tetap berpuasa itu lebih baik bagi kamu dibandingkan dengan memberikan fidyah, jika kamu mengetahui keutamaan berpuasa menurut Allah.Ā 

Tafsir Tahlili

Ayat 184 dan permulaan ayat 185, menerangkan bahwa puasa yang diwajibkan ada beberapa hari yaitu pada bulan ramadhan menurut jumlah hari bulan ramadan (29 atau 30 hari).Ā 

Baginda Nabi Muhammad SAW semenjak turunnya perintah puasa sampai wafatnya, beliau selalu berpuasa di bulan ramadhan selama 29 hari, kecuali satu kali saja bulan ramadhan genap 30 hari.

Sekalipun Allah telah mewajibkan puasa pada bulan ramadhan kepada semua orang yang beriman, namun Allah yang Maha Bijaksana memberikan keringanan kepada orang-orang yang sakit dan musafir, untuk tidak berpuasa pada bulan ramadhan dan menggantinya pada hari-hari lain di luar bulan tersebut.Ā 

Pada ayat tersebut tidak dirinci jenis/sifat batasan dan kadar sakit dan musafir itu, sehingga para ulama memberikan hasil ijtihadnya masing-masing antara lain sebagai berikut:

1. Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir tanpa membedakan sakitnya itu berat atau ringan, demikian pula perjalanannya jauh atau dekat, sesuai dengan bunyi ayat ini.Ā 

Pendapat ini dipelopori oleh Ibnu Sirin dan Dawud az-Zahiri.

2. Dibolehkan tidak berpuasa bagi setiap orang yang sakit yang benar-benar merasa kesukaran berpuasa, karena sakitnya.Ā 

Ukuran kesukaran itu diserahkan kepada rasa tanggung jawab dan keimanan masing-masing.Ā 

Pendapat ini dipelopori oleh sebagian ulama tafsir.

3. Dibolehkan tidak berpuasa bagi orang yang sakit atau musafir dengan ketentuan-ketentuan, apabila sakit itu berat dan akan mempengaruhi keselamatan jiwa atau keselamatan sebagian anggota tubuhnya atau menambah sakitnya bila ia berpuasa.Ā 

Juga bagi orang-orang yang musafir, apabila perjalanannya itu dalam jarak jauh, yang ukurannya paling sedikit 16 farsakh (kurang lebih 80 km).

4. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai perjalanan musafir, apakah dengan berjalan kaki, atau dengan apa saja, asalkan tidak untuk mengerjakan perbuatan maksiat.Ā 

Sesudah itu Allah menerangkan pada pertengahan ayat 184 yang terjemahannya,Ā 

ā€œDan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin.ā€

Menurut ayat itu (184), siapa yang benar-benar merasa berat menjalankan puasa, ia boleh menggantinya dengan fidyah, walaupun ia tidak sakit dan tidak musafir.

Termasuk orang-orang yang berat mengerjakan puasa itu ialah:

a. Orang tua yang tidak mampu berpuasa, bila ia tidak berpuasa diganti dengan fidyah.

b. Wanita hamil dan yang sedang menyusui.Ā 

Menurut Imam Syafiā€˜i dan Aįø„mad, bila wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui khawatir akan terganggu kesehatan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas keduanya mengqada puasa yang ditinggalkannya, dan membayar fidyah.Ā 

Bila mereka khawatir atas kesehatan diri mereka saja yang terganggu dan tidak khawatir atas kesehatan janin/bayinya, atau mereka khawatir atas kesehatan dirinya dan janin/bayinya, lalu mereka tidak puasa, maka wajib atas mereka diqadha puasa saja.Ā 

Sedangkan menurut Abu Hanifah, ibu hamil dan yang sedang menyusui dalam semua hal yang disebutkan di atas, cukup mengqahda puasa saja.

c. Orang-orang sakit yang tidak sanggup berpuasa dan penyakitnya tidak ada harapan akan sembuh, hanya diwajibkan membayar fidyah.

d. Mengenai buruh dan petani yang penghidupannya hanya dari hasil kerja keras dan membanting tulang setiap hari, dalam hal ini ulama fikih mengemukakan pendapat sebagai berikut:

1) Ibnu Hajar dan Imam al-Azra'i telah memberi fatwa, "Sesungguhnya wajib bagi orang-orang pengetam padi dan sebagainya dan yang serupa dengan mereka, berniat puasa setiap malam ramadhan.Ā 

Apabila pada siang harinya ia ternyata mengalami kesukaran atau penderitaan yang berat, maka ia boleh berbuka puasa.Ā 

Kalau tidak demikian, ia tidak boleh berbuka.

2) Kalau seseorang yang pencariannya tergantung kepada suatu pekerjaan berat untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau kebutuhan hidup orang-orang yang harus dibiayainya dimana ia tidak tahan berpuasa maka ia boleh berbuka pada waktu itu," (dengan arti ia harus berpuasa sejak pagi).

Akhir ayat 184 menjelaskan orang yang dengan rela hati mengerjakan kebajikan dengan membayar fidyah lebih dari ukurannya atau memberi makan lebih dari seorang miskin, maka perbuatan itu baik baginya.Ā 

Sesudah itu Allah menutup ayat ini dengan menekankan bahwa berpuasa lebih baik daripada tidak berpuasa.

Itulah tafsir surat Al Baqarah ayat 184 yang dilansir tvOnenews.com dari Qur’an Kementerian Agama (Kemenag).

Semoga artikel ini bermanfaat dan semoga kita semua senantiasa dipertemukan dengan bulan ramadhan serta diberikan kemudahan dalam beribadah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wallahu’alam

(put)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gelar Rakor Bareng BGN, Dasco Pastikan DPR Awasi Ketat Program MBG

Gelar Rakor Bareng BGN, Dasco Pastikan DPR Awasi Ketat Program MBG

Pimpinan DPR RI menggelar rapat koordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 29 Juni 2026.
Piala Dunia 2026: Kecewanya Hajime Moriyasu Usai Jepang Tersingkir di 32 Besar, Akui Terpukul tapi Tetap Ikhlas

Piala Dunia 2026: Kecewanya Hajime Moriyasu Usai Jepang Tersingkir di 32 Besar, Akui Terpukul tapi Tetap Ikhlas

Pelatih Timnas Jepang, Hajime Moriyasu, tidak bisa menyembunyikan rasa kecewanya setelah langkah Samurai Biru terhenti di babak 32 besar Piala Dunia 2026.
Kutukan Timnas Jerman Berakhir, Paraguay Jadi Tim Pertama yang Menang Adu Penalti di Piala Dunia

Kutukan Timnas Jerman Berakhir, Paraguay Jadi Tim Pertama yang Menang Adu Penalti di Piala Dunia

Paraguay berhasil mencetak sejarah di Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Jerman melalui drama adu penalti. Kemenangan tersebut juga membuat La Albirroja melaju ke 16 besar, namun juga mengakhiri 'kutukan' Die Mannschaft.
Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, memberikan apresiasi tinggi kepada para pemainnya usai memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hari Ini Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook

Hari Ini Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim dituntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara
Tak Tinggal Diam, Bupati Bangkalan Desak Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan ASN di Bandara Juanda

Tak Tinggal Diam, Bupati Bangkalan Desak Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan ASN di Bandara Juanda

BupatiĀ Bangkalan, Lukman Hakim takziah ke rumah RYS, aparatur sipil negara (ASN) Sekretaris Dinas PRKP Bangkalan. Ia minta polisi tangkap pelaku pembunuhan.

Trending

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT