tvOnenews.com - Islam memandang utang piutang sebagai amal kebaikan bagi seseorang yang berkecukupan untuk membantu orang yang kurang mampu. Dalam syariat, utang diperbolehkan bagi mereka yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Landasan dalil mengenai boleh berutang ada dalam hadis Nabi Muhammad SAW,
مَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَب يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَادَامَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
"Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya." (HR Muslim)
Meski diperbolehkan berutang, bukan berarti Islam membebaskan seseorang sengaja tak membayar utangnya. Hukum membayar utang dalam Islam wajib dilakukan dan tidak boleh menunda untuk melunasinya.
Apabila tidak mampu melunasi utang sesuai batas waktu yang telah dijanjikan, sebaiknya dilakukan musyawarah untuk diambil jalan tengah agar tak terjadi konflik.
Lantas bagaimana jika orang yang berutang sengaja tidak membayar kewajibannya? Dalam ceramahnya, Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasannya.
Menurutnya, jika seseorang yang telah berutang sengaja tidak membayar sesuai perjanjian, maka bisa jadi utang tersebut dianggap sebagai pembersih dosa.
"Semua cobaan yang datang kepada kita sebagai orang Muslim di dunia itu akan jadi pembersihan dosa. Termasuk uang Antum yang tidak dibayar oleh orang lain," ujar Ustaz Khalid Basalamah, dikutip Jumat (22/3/2024).
Ustaz Khalid menyebut seseorang yang mengutangkan orang lain namun uangnya tidak kembali, maka seperti bersedekah setiap hari.
"Siapa yang mengutangkan orang lain kemudian tidak dibayar sampai jatuh tempo, dia seperti bersedekah setiap harinya setengah dari harta itu," terangnya.
"Kalau sudah jatuh tempo dan dia belum bayar, dobel pahalanya. Jadi seakan-akan kita sedekah setiap hari," imbuhnya.
Bisa saja cobaan dari orang yang berutang adalah jalan pilihan Allah SWT. Mungkin Allah SWT menginginkan hambanya sedekah sebanyak uang yang telah dikeluarkan.
"Mungkin kalau orang tidak utang dengan kita, maka kita tidak akan sedekah sebanyak itu, tidak dapat pahalanya. Bersangka baiklah dengan Allah," tutupnya.
Meski begitu, seorang Muslim tetap tidak boleh melarikan diri dengan tidak membayar utang. Perbuatan itu sama saja dengan memakan harta orang lain secara batil.
Allah SWT telah berfirman dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui,". (adk)
Load more