tvOnenews.com - Apakah ustaz atau pendakwah termasuk sebagai penerima zakat fitrah?
Bolehkah ustaz menerima zakat yang diberikan oleh masyarakat?
Zakat termasuk kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam bagi yang memiliki kecukupan rezeki.
Selain untuk mensucikan jiwa, zakat juga memiliki manfaat dalam menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama manusia.
Namun dalam memberikan zakat tidak bisa sembarangan karena ada kriteria penerima yang harus dipenuhi.
Apakah ustaz termasuk penerima zakat?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang zakat.
Terkait zakat, Buya Yahya mengingatkan agar tidak menerima zakat jika bukan termasuk orang yang berhak menerimanya.
Karena tidak sedikit orang yang berpura-pura demi bisa mendapatkan zakat.
"Jika Anda bukan orang yang berhak menerima zakat sesuai dengan pemahaman dan keyakinan Anda maka Anda tidak boleh menerima zakat," ujar Buya Yahya.
"Tidak boleh berpura-pura menerima lalu dikasihkan ke orang lain karena Anda harus mendidik orang, contoh ustaz tidak berhak menerima zakat," lanjutnya.
Buya Yahya secara tegas mengingatkan bahwa ustaz bukan termasuk orang yang berhak menerima zakat.
"Kalau ustaz fakir bilang fakir jangan bilang fisabilillah, jihad dijalan Allah," kata Buya Yahya.
"Yang perang di jalan Allah pun yang mendapatkan Zakat hanya yang gratis perangnya sukarela kalau sudah digaji oleh negara nggak boleh Nerima zakat," lanjutnya.
Buya Yahya menegaskan bahwa tidak ada sedekah atau zakat khusus untuk diberikan kepada ustaz.
"Kalau ustaz nya fakir nggak boleh pakai gelar ustaz, ndak ada nama shodaqoh ustaz," ujar Buya Yahya.
"Kalau ustaz nya fakir lebih berhak memang dia karena dia fakir, kalau Anda memang tidak berhak sampaikan kepada orang tersebut supaya tidak salah terus," lanjutnya.
Maka jangan sampai seorang ustaz menerima zakat padahal hidupnya dalam kecukupan.
Jangan menjadi orang yang begitu ingin mendapatkan zakat.
Lain hal jika memang ustaz tersebut termasuk dalam kategori penerima zakat.
"Mohon maaf pak saya tidak wajib menerima zakat, saya tidak boleh Nerima Zakat. Saya cukup, Dan hendaknya semua dari kita merasa cukup urusan zakat," jelas Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more