"Kecuali dalam keadaan darurat, misal kita khawatir kalau shalat qobliyah dzuhur di rumah, akan ketinggalan takbiratul ikhram pertama imam atau rakaat pertama karena jaraknya yang jauh dari rumah. Maka kita shalatnya bisa di masjid," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Lebih lanjut, Ustaz Khalid Basalamah menyebut bahwa yang dijelaskan tersebut adalah masalah keafdolannya, alias yang lebih baik.
Sebab, Nabi SAW lebih banyak waktu dalam mengerjakan shalat sunnah di rumah daripada di masjid.
"Kita berbicara afdolnya, artinya lebih baik dirumah. Nabi SAW kadang-kadang mengerjakan di rumah dan lebih banyak waktu di rumah dan kadang-kadang beliau kerjakan di masjid," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Disebutkan dalam salah satu hadits dari Aisyah RA, yang menyebut bahwa Rasulullah SAW lebih cepat dalam mengerjakan shalat sunnah fajar.
Maksud 'cepat' bukan berarti terburu-buru, melainkan jumlahnya hanya dua rakaat dan ringan.
"Misalnya, ada penyebutan bahwa Nabi SAW shalat sunnah fajar di rumah, Aisyah RA mengatakan 'Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW lebih cepat dalam mengerjakan shalat, dibandingkan dengan shalat sunnatul fajar yang pernah aku lihat'," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Load more