tvOnenews.com - Setiap rumah pasti mempunyai tempat yang dikhususkan untuk menyimpan hiasan. Baik itu figura foto, tanaman hias, patung atau ukiran, dan lain sebagainya.
Akan tetapi, terdapat berbagai pandangan dalam agama Islam mengenai hukum memajang benda-benda tersebut di rumah.
Ada sebagian ulama yang menyatakan jika memajang foto di rumah haram hukumnya. Hal ini berdasar sebuah hadits Rasulullah SAW beliau bersabda,
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
Artinya: “Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar,” (HR. Bukhari dan Muslim)
Meski begitu ada beberapa pandangan yang membolehkan dan tidak membolehkan. Ada sebuah pendapat yang menyebut pajangan yang diharamkan adalah benda yang mempunyai bayangan seperti patung.
Load more