News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Sembarangan! Hukum Memakan Cacing sebagai Pengobatan Sebenarnya Haram atau Tidak? Ustaz Maulana Bilang kalau itu...

Persoalan hukum makan cacing sebagai bahan pengobatan penyakit, menurut Ustaz Maulana, bisa mengacu pada keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) apakah haram atau halal.
Selasa, 8 Juli 2025 - 08:50 WIB
Ustaz Maulana jelaskan hukum makan cacing untuk pengobatan penyakit
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com/Hilal Aulia Pasya & iStockPhoto

tvOnenews.com - Ustaz Maulana mengungkapkan hukum memakan cacing sebagai salah satu hewan dijadikan pengobatan untuk manusia.

Cacing merupakan hewan yang memiliki kandungan bioaktif di dalam tubuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bioaktif dalam tubuh cacing terbukti sangat cocok menjadi kebutuhan medis untuk urusan pengobatan.

Pengobatan dari bahan cacing bahkan menjadi cara terbaik menyembuhkan penyakit secara tradisional.

Salah satu keunggulan cacing juga memiliki enzim lumbrokinase, fungsinya untuk melarutkan gumpalan darah.

Ilustrasi cacing sebagai bahan obat
Ilustrasi cacing sebagai bahan obat
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Manfaat cacing sebagai pengobatan paling populer, yakni dapat menyembuhkan penyakit panas dalam, tipes hingga demam.

Namun, cacing menjadi hewan yang menjijikkan, sehingga masuk kategori haram dalam agama Islam.

Untuk urusan pengobatan, apakah boleh cacing menjadi hewan untuk proses penyembuhan penyakit?

Dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube TRANS TV Official, berikut penjelasan Ustaz Maulana soal hukum makan cacing sebagai pengobatan.

"Assalamualaikum ustaz, shabahul khair, ustaz saya mau tanya, apa hukumnya kita sebagai orang Islam memakan cacing dengan tujuan dijadikan obat agar sembuh dari penyakit tipes?," tanya seorang jemaah kepada Ustaz Maulana.

Jemaah tersebut melanjutkan penjelasan pertanyaannya terkait cacing sangat menjijikkan, namun seseorang harus mengonsumsinya.

"Yang mau mengonsumsinya merasa jijik tapi terpaksa karena jadi obat. Tolong penjelasannya ustaz," lanjut jemaah tersebut.

Ustaz Maulana langsung menyikapi pertanyaan tersebut bahwa, Allah SWT menciptakan hewan pasti mempunyai tujuannya masing-masing.

Kehadiran setiap hewan, kata Ustaz Maulana, pasti ada manfaat yang bisa digunakan oleh manusia.

Ustaz Maulana mengatakan cacing sebagai hewan haram karena masuk golongan menjijikkan.

"Mohon maaf, salah satu yang diharamkan adalah makanan yang menjijikkan," ungkap Ustaz Maulana.

Walaupun haram, berdasarkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI), hewan dianggap menjijikkan masih boleh menjadi pengobatan.

"Setelah dari keputusan Majelis Ulama karena disebabkan pada cacing ini ada obat, maka kembali lagi fungsinya adalah sebagai obat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII, kebutuhan hal yang haram sebagai pengobatan berlaku jika dalam kondisi terdesak.

Ustaz Maulana mencontohkan selama tidak ada obat yang ampuh untuk menyembuhkan penyakit, maka cacing tak jadi masalah sebagai bahan pengobatan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.
Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Nyeri Lutut dan Sendi Sembuh Tanpa Obat Kimia, dr Zaidul Akbar Anjurkan Langkah Sederhana Ini

Masalah nyeri lutut dan sendi tidak hanya menyerang kelompok usia lanjut, jika terjadi nyeri lutut dan sendi, dr Zaidul Akbar menganjurkan ikuti langkah berikut

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT