News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anak Yatim Diundang Acara Santunan Orang Kaya Memangnya Boleh? Buya Yahya Bilang Kalau Hukumnya Ternyata....

Tradisi mengundang anak yatim untuk diberi santunan umum dilakukan di Indonesia. Meski niatnya mulia, namun ternyata Buya Yahya mengingatkan dan bilang kalau 
Selasa, 8 Juli 2025 - 23:16 WIB
Buya Yahya
Sumber :
  • YouTube

tvOnenews.com - Di tengah budaya Indonesia yang kaya akan tradisi berbagi, terutama pada bulan Muharram, fenomena menyantuni anak yatim kerap menjadi pemandangan umum.

Tak jarang, masyarakat berlomba-lomba mengundang anak yatim ke rumah untuk menghadiri acara syukuran atau pembacaan doa. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski niatnya mulia, cara yang ditempuh terkadang kurang bijak dan justru berpotensi mengorbankan kepentingan utama anak-anak tersebut, seperti pendidikan dan kesehatan.

Dalam Islam, menyantuni anak yatim merupakan amalan yang sangat dianjurkan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 220:

فِى الدُّنۡيَا وَالۡاٰخِرَةِؕ وَيَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡيَتٰمٰىؕ قُلۡ اِصۡلَاحٌ لَّهُمۡ خَيۡرٌ ؕ وَاِنۡ تُخَالِطُوۡهُمۡ فَاِخۡوَانُكُمۡ​ؕ وَاللّٰهُ يَعۡلَمُ الۡمُفۡسِدَ مِنَ الۡمُصۡلِحِ​ؕ وَلَوۡ شَآءَ اللّٰهُ لَاَعۡنَتَكُمۡؕ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ‏ ٢٢٠

tentang dunia dan akhirat. Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang anak-anak yatim. Katakanlah, "Memperbaiki keadaan mereka adalah lebih baik!" Dan jika kamu mempergauli mereka, maka mereka adalah saudara-saudaramu. Allah mengetahui orang yang berbuat kerusakan dan yang berbuat kebaikan. Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia datangkan kesulitan kepadamu. Sungguh, Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.

Bahkan, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini,” sambil menunjukkan jari telunjuk dan jari tengah dan merapatkannya (HR. Bukhari). 

Ilustrasi anak yatim
Ilustrasi anak yatim
Sumber :
  • iStockPhoto

 

Namun, ajaran ini juga menekankan pentingnya memperlakukan mereka dengan penuh kasih dan bijaksana.

Lantas Bagaimana Hukum Mengundang dan Menyantuni Anak Yatim?

Budaya mengundang anak yatim dalam jumlah besar ke rumah-rumah orang kaya untuk santunan memang telah lama mengakar. 

Tapi dalam beberapa kasus, niat baik ini justru tanpa sadar menimbulkan beban. 

Anak-anak sering kali harus menempuh perjalanan jauh, meninggalkan sekolah atau pengajian hanya untuk hadir dalam acara yang sebenarnya bisa dilaksanakan dengan cara lain yang lebih efisien dan tidak mengganggu rutinitas mereka.

Hal ini menjadi perhatian serius Buya Yahya atau KH Yahya Zainul Ma'arif. 

Dalam ceramahnya yang disiarkan kanal YouTube @albahjah-tv, Buya Yahya menyampaikan kekhawatirannya soal anak-anak yatim yang diundang ke rumah orang-orang kaya tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pendidikan mereka. 

“Sebetulnya kami lebih senang kalau anak-anak itu tetap di pondok saja,” ujar Buya Yahya.

Buya Yahya
Buya Yahya
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

 

Ia mencontohkan satu kejadian di mana anak-anak yatim harus menempuh perjalanan dua jam untuk datang ke acara syukuran. 

“Kalau pulang-pergi empat jam. Makannya dua jam. Total enam jam anak-anak ini tinggalkan sekolah dan ngaji,” jelasnya. 

Menurutnya, hal semacam ini sering terjadi karena kurangnya pemahaman dari pihak pengundang tentang dampak nyata yang dialami anak-anak tersebut.

Buya Yahya menambahkan bahwa banyak ustaz yang mendampingi anak-anak juga berada dalam posisi dilematis. 

“Kami pun kadang tak bisa menolak. Kalau tidak datang, anak-anak ini nanti tidak dapat makan,” ungkapnya. 

Ia mengkritik bahwa kadang para pendamping terpaksa menerima undangan demi kelangsungan kebutuhan anak-anak di pondok atau panti asuhan.

Sebagai solusi, Buya Yahya menyarankan cara yang lebih bijak dalam menyantuni anak yatim. 

Bantuan bisa langsung disalurkan ke pondok atau panti asuhan, baik berupa makanan, uang, ataupun perlengkapan belajar. 

“Biaya mobil yang dipakai untuk jemput anak-anak itu bisa jadi buku buat mereka,” ujarnya.

Dalam Islam sendiri, semangat berbagi tidak mengharuskan kehadiran fisik dari pihak penerima jika itu justru menyusahkan.

Ajaran Rasulullah SAW menekankan kemudahan dan tidak mempersulit. Maka, menyantuni anak yatim juga sebaiknya dilakukan dengan memprioritaskan kebermanfaatan dan tidak memberatkan pihak yang disantuni.

“Bukan salah mengundang anak yatim, tapi ada cara yang lebih baik,” tutur Buya Yahya. Menurutnya, kebaikan yang dilakukan dengan cara yang kurang tepat bisa kehilangan esensinya. 

Ia pun mengajak masyarakat untuk mengedukasi diri, bahwa menyantuni anak yatim bukan soal seremonial, melainkan wujud nyata kepedulian yang harus dilakukan secara bijak.

Melalui pesan ini, Buya Yahya berharap masyarakat Indonesia bisa memahami bahwa keberkahan dalam menyantuni anak yatim tak hanya datang dari niat, tapi juga dari cara yang tepat. 

Menghormati waktu belajar dan menjaga kesehatan mereka adalah bentuk penghargaan yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai negara dengan mayoritas muslim, Indonesia punya budaya berbagi yang luar biasa. Tapi sudah saatnya kebiasaan baik itu ditingkatkan kualitasnya. 

Jangan sampai niat menyantuni justru menjadi beban yang tak disadari. Mari belajar lebih dalam soal adab menyantuni anak yatim, agar kebaikan kita benar-benar menjadi berkah, di dunia maupun akhirat. (udn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemuda Katolik Apresiasi Gerak Cepat Tersangkakan Pimpinan BGN, Dukung Penuh Penegakan Hukum

Pemuda Katolik Apresiasi Gerak Cepat Tersangkakan Pimpinan BGN, Dukung Penuh Penegakan Hukum

Organisasi Masyarakat (Ormas) PP Pemuda Katolik buka suara soal penegakan hukum yang dilakukan terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Wakil Kepala BGN oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (3/6/2026) dengan perkara Nomor 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Tanpa Megawati Hangestri, Rivan, dan Nizar, Seberapa Kuat Timnas Voli Indonesia? PBVSI Bidik Prestasi di Tengah Kontroversi

Timnas Voli Indonesia harus menghadapi agenda internasional 2026 tanpa Megawati Hangestri, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar. Mampukah skuad Merah Putih tetap bersaing?
Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Presiden RI, Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Turki, Hakan Fidan di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).
Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Grab Patahkan Kabar Akan Keluar dari Indonesia, Pilih Komitmen Perkuat Ekonomi Digital Nasional

Publik sempat dihebohkan dengan santernya rumor mengenai adanya rencana Grab yang akan keluar dari Indonesia.

Trending

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Kepala BGN Nani S Deyang: Terimakasih Atas Hadiah Indah

Publik tengah dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

KPK Sita Kendaraan, Mata Uang Asing Hingga Emas Hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Ada Nama Eks Plt Dirjen Imigrasi Hingga Kakanwil Jabar di OTT KPK

Mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang

Presiden RI, Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Turki, Hakan Fidan di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2026).
Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Tak Sampai Dua Hari, Dadan Hindayana Alami Kejatuhan Karier Usai Dicopot dari Jabatan Kepercayaan Prabowo

Publik tengah menyoroti perubahan drastis yang terjadi dalam perjalanan karier Dadan Hindayana dalam waktu kurang dari dua hari. Simak soal update kasusnya.
Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Gelar Sidang, PN Jakpus Putuskan Tolak Gugatan PMH Terhadap Jusuf Hamka

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Selasa (3/6/2026) dengan perkara Nomor 720/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT