LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Qodho Puasa Ramadhan dan Tata Caranya
Sumber :
  • envatoelements/AtlasComposer

Qodho Puasa Ramadhan dan Tata Caranya

Qodho artinya adalah memenuhi atau melaksanakan. Dalam ilmu Fiqh, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.

Kamis, 7 April 2022 - 18:26 WIB

Qodho artinya adalah memenuhi atau melaksanakan. Sedangkan menurut istilah dalam ilmu Fiqh, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam, misalnya qadha puasa Ramadhan.

Qodho puasa Ramadhan diberikan kepada orang-orang yang tidak dapat melaksanakan puasanya di bulan Ramadhan, diantaranya adalah orang sakit di bulan Ramadhan, orang yang sedang dalam perjalanan atau seorang musafir, dan wanita yang sedang haid atau nifas.

Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Baca Juga :

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Dalil wanita haid dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Kami dulu mengalami haid. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”

Qodho bagi yang sengaja meninggalkan puasa
Selain orang-orang yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu, ada pula orang-orang yang meninggalkan puasa tanpa alasan yang jelas atau dengan sengaja meninggalkannya. 

Untuk orang-orang yang meninggalkan puasa tanpa alasan mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho puasa.

Ibnu AbdulBar berkata,

“Umat Islam sepakat dan semua telah menyatakan, bahwa siapa yang tidak berpuasa Ramadhan dengan sengaja, sementara dia masih beriman bahwa puasa Ramadan adalah fardhu, tapi dia tinggalkan karena malas dan sengaja, kemudian dia bertaubat, maka dia wajib qodho.” (Al-Istizkar, 1/77)

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata, “Kami tidak ketahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini, karena berpuasa masih tetap menjadi tanggungannya­­­, seseorang tidak dapat bebas darinya kecuali dengan melaksanakannya. Maka, jika dia belum melaksanakannya, kewajiban tersebut masih berlaku baginya.” (Al-Mughni, 4/365)

Namun ada pula pendapat ulama yang tidak mengharuskan qodho untuk Dikutip dari muslim.or.id, bahwa seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho. Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nasuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah.

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan lainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”

Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”

Qodho boleh tidak secara berurutan
Qodho puasa Ramadhan wajib dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan seperti termaktub dalam Al-Baqarah ayat 184. Dikutip dari nu.or.id ada dua pendapat mengenai wajib tidaknya qodho puasa dilakukan secara berurutan atau tidak.

Pendapat pertama menyatakan bahwa jika hari puasa yang ditinggalkan berurutan, maka qodho yang dilaksanakan harus secara berurutan pula. Pendapat kedua menyatakan bahwa pelaksanaan qodho puasa tidak harus berurutan karena tidak ada dalil yang menyatakan qodho puasa harus berurutan.

Sabda Rasulullah SAW:

 قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ 

"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)

Qodho Ramadhan boleh ditunda
Pengerjaan qodho Ramadhan boleh ditunda. Maksud dari pernyataan tersebut adalah pengerjaan qodho tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu bulan Syawal. Namun, pengerjaan qodho Ramadhan boleh dilakuakan di bulan lainnya asalkan belum masuk Ramadhan berikutnya. 

Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya  sampai bulan Sya’ban. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodhonya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.”

Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Qodho tertunda sampai Ramadhan berikutnya
Walaupun waktu untuk mengerjakan qodho sangat panjang. Namun tidak mustahil ada orang-orang yang dengan alasan tertentu belum juga melaksanakan qadho puasa hingga Ramadhan berikutnya.

Kejadian seperti ini, dapat disebabkan oleh berbagai hal, baik yang positif maupun negatif seperti; selalu ada halangan, sering sakit misalnya, bersikap apatis, bersikap gegabah, lupa, atau sengaja mengabaikannya sehingga pelaksanaan qadha' puasanya ditangguhkan atau tertunda sampai tiba Ramadhan berikutnya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.

Adapun mengenai kewajiban fidyah yang dikaitkan dengan penundaan qodho puasa Ramadhan ada dua pendapat para ahli fiqih. 

Pendapat pertama menyatakan bahwa jika menunda qodho puasa Ramadhan hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidak menjadi sebab diwajibkannya seseorang membayar fidyah. Baik alasan penundaan qodho tersebut karena sakit ataupun tidak.

Pendapat kedua menyatakan bahwa penundaan qodho puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya ada rincian hukumnya. Jika penundaan tersebut karena sakit, maka tidak diwajibkan membayar fidyah. Sedangkan jika penundaan tersebut tidak disebabkan sakit maka diwajibkan membayar fidyah.

Namun, dalam nu.or.id disebutkan kewajiban fidyah akibat penangguhan qadho puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidaklah didasarkan pada nash yang sah untuk dijadikan landasan. Oleh sebab itu, pendapat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Maka dengan demikian, secara mutlak tidak ada kewajiban fidyah, walaupun penangguhan tersebut tanpa alasan sakit.

Bagaimana jika meninggal dunia sebelum qodho?
Membayar hutang merupakan suatu kewajiban yang mutlak. Baik yang berhubungan dengan manusia, juga yang berhubungan dengan Allah SWT. Orang yang meninggal sebelum memenuhi kewajiban qodho puasa Ramadhan sama artinya dengan memiliki tunggakan hutang kepada Allah SWT.

Oleh sebab itu, pihak keluarga wajib memenuhinya. Adapun dalam praktik pelaksanaan qadho puasa Ramadhan tersebut, ada dua pendapat.

Pendapat pertama, menyatakan bahwa pelaksanaan qadho puasa Ramadhan orang yang meninggal dunia tersebut dapat diganti dengan membayar fidyah sesuai dengan banyaknya hari yang ditinggalkan.

Sabda Rasulullah SAW:

مَن مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيُامْ أُطْعِمَ عَنْهُ مَكَانَ يَوْمٍ مِسْكِيْنٌ 

"Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya." (HR Tirmidzi, dari Ibnu 'Umar)

Namun hadist diatas oleh Imam Tirmidzi telah dinyatakan sebagai hadits gharib. Bahkan oleh sebagian ahli hadits dinyatakan sebagai hadits mauquf, atau ditangguhkan alias tidak dipakai. Sehingga hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah. 

Pendapat kedua, menyatakan bahwa jika orang yang memiliki kewajiban qodho puasa meninggal dunia, maka pihak keluarganya wajib melaksanakan qadha puasa tersebut, sebagai gantinya tidak boleh dengan fidyah. 

Sedangkan dalam prakteknya, pelaksanaan qadha' puasa tersebut, boleh dilakukan oleh orang lain, dengan seijin atau atas perintah keluarganya. 

Sabda Rasulullah SAW:

مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ 

"Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah) 

Pendapat kedua ini, dianggap lebih kuat lantaran hadits yang mendasarinya shahih. Sementara pendapat pertama dinilai lemah karena hadits yang mendasarinya marfu', gharib atau mauquf seperti dijelaskan di atas. 

Lupa jumlah hari yang harus diqodho
Melaksanakan qodho puasa sebanyak hari yang telah ditinggalkan merupakan suatu kewajiban. Baik qodho puasa untuk di­rinya sendiri, maupun untuk anggota keluarga yang telah meninggal dunia. 

Namun dalam hal ini, tidak mustahil kita lupa jumlah hari yang harus diqodho akibat sudah terlalu lama. Dalam keadaan tersebut, paling bijak adalah dengan menentukan jumlah hari yang paling maksimum, karena kelebihan hari qodho lebih baik daripada kurang. Kelebihan hari qodho tersebut akan menjadi ibadah sunnah yang tentunya memiliki nilai tersendiri.(awy)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pengacara Pembunuh Vina Cirebon Tegaskan Kliennya Bukan Geng Motor: Kami Korban Rekayasa Hukum

Pengacara Pembunuh Vina Cirebon Tegaskan Kliennya Bukan Geng Motor: Kami Korban Rekayasa Hukum

Kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) gadis asal Cirebon, Jawa Barat bantah kliennya adalah anggota geng motor tapi buruh kasar.
Adi Hidayat Ungkap Berkah dari Amalan Ini Dilakukan Seorang Nabi, Bentuk Ikhtiar Cara Cepat Punya Anak dalam Islam

Adi Hidayat Ungkap Berkah dari Amalan Ini Dilakukan Seorang Nabi, Bentuk Ikhtiar Cara Cepat Punya Anak dalam Islam

Upaya punya anak bisa dicontoh dari kisah nabi ini, yang diungkap ustaz Adi Hidayat. Dikatakan ada 2 amalan dasar mengajarkan untuk selalu ingat Allah SWT, apa?
Ederson Absen Bela Man City Melawan West Ham dan MU karena Alami Retak di Kantung Mata

Ederson Absen Bela Man City Melawan West Ham dan MU karena Alami Retak di Kantung Mata

Kiper Manchester City Ederson absen pada pertandingan terakhir Liga Inggris musim 2023/2024 dan final Piala FA pekan depan.
Kapankah Shalat Qabliyah Subuh Boleh Dilakukan, Sebelum atau Sesudah Adzan? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Bilang Utamakan…

Kapankah Shalat Qabliyah Subuh Boleh Dilakukan, Sebelum atau Sesudah Adzan? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Bilang Utamakan…

Sebelum melaksanakan shalat subuh, disunnahkan melakukan shalat Qabliyah. Namun kapankah waktu yang tepat untuk melaksanakannya? Ustaz Adi Hidayat bilang...
Dinilai Rusak Demokrasi, PDIP Tegas Menolak RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi

Dinilai Rusak Demokrasi, PDIP Tegas Menolak RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi

Dinilai Rusak Demokrasi, PDIP Tegas Menolak RUU Penyiaran Larang Jurnalisme Investigasi.
PDIP Ungkap 8 Nama untuk Pilkada Jakarta 2024: Ahok, Risma hingga Andika Perkasa

PDIP Ungkap 8 Nama untuk Pilkada Jakarta 2024: Ahok, Risma hingga Andika Perkasa

Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga mengungkap delapan nama calon yang sudah disiapkan untuk maju di Pilkada 2024 Jakarta.
Trending
Penyidik Polresta Cirebon Dituding Lakukan Rekayasa Hukum Terhadap Terpidana Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Bilang Ini

Penyidik Polresta Cirebon Dituding Lakukan Rekayasa Hukum Terhadap Terpidana Pembunuhan Vina, Kuasa Hukum Bilang Ini

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon kembali mencuat ke permukaan publik setelah kisahnya diangkat dalam layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Geramnya Kakak Vina dengan Polisi Hingga Bersedia Angkat Kasus Adiknya Jadi Film Layar Lebar: Biar Mereka Enggak Tidur

Geramnya Kakak Vina dengan Polisi Hingga Bersedia Angkat Kasus Adiknya Jadi Film Layar Lebar: Biar Mereka Enggak Tidur

Kakak Vina, Marliyana mengungkap alasan pihaknya bersedia kasus pembunuhan terhadap adiknya diangkat jadi sebuah film layar lebar berjudul Vina: Sebelum 7 hari.
Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Bareskrim Polri Ikut Berburu Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Rilisnya film Vina Sebelum 7 Hari seakan membuka kembali tabir misteri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan di Kota Tangsel Mandek Selama 2 Tahun, Orang Tua Pasrah Hingga Korban Depresi

Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan di Kota Tangsel Mandek Selama 2 Tahun, Orang Tua Pasrah Hingga Korban Depresi

Nasib naas menimpa anak perempuan berinisial MA yang kini berusia 17 tahun usai menjadi korban pemerkosaan pria bernama Holid di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Inovasi Pelayanan Publik, Ombudsman RI Ganjar Penghargaan Untuk Polresta Bandara Soetta

Inovasi Pelayanan Publik, Ombudsman RI Ganjar Penghargaan Untuk Polresta Bandara Soetta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI Jakarta Raya.
Polres Tangsel Berbelit Usai Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan Mandek Selama 2 Tahun

Polres Tangsel Berbelit Usai Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan Mandek Selama 2 Tahun

MA yang kini menginjak usia 17 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh pelaku bernama Holid di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapankah Shalat Qabliyah Subuh Boleh Dilakukan, Sebelum atau Sesudah Adzan? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Bilang Utamakan…

Kapankah Shalat Qabliyah Subuh Boleh Dilakukan, Sebelum atau Sesudah Adzan? Ternyata Ustaz Adi Hidayat Bilang Utamakan…

Sebelum melaksanakan shalat subuh, disunnahkan melakukan shalat Qabliyah. Namun kapankah waktu yang tepat untuk melaksanakannya? Ustaz Adi Hidayat bilang...
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
Selengkapnya