News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Qodho Puasa Ramadhan dan Tata Caranya

Qodho artinya adalah memenuhi atau melaksanakan. Dalam ilmu Fiqh, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Kamis, 7 April 2022 - 18:26 WIB
Qodho Puasa Ramadhan dan Tata Caranya
Sumber :
  • envatoelements/AtlasComposer

Qodho artinya adalah memenuhi atau melaksanakan. Sedangkan menurut istilah dalam ilmu Fiqh, qadha dimaksudkan sebagai pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam, misalnya qadha puasa Ramadhan.

Qodho puasa Ramadhan diberikan kepada orang-orang yang tidak dapat melaksanakan puasanya di bulan Ramadhan, diantaranya adalah orang sakit di bulan Ramadhan, orang yang sedang dalam perjalanan atau seorang musafir, dan wanita yang sedang haid atau nifas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalil golongan pertama dan kedua adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Dalil wanita haid dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah, beliau mengatakan,

كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

“Kami dulu mengalami haid. Kami diperintarkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.”

Qodho bagi yang sengaja meninggalkan puasa
Selain orang-orang yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu, ada pula orang-orang yang meninggalkan puasa tanpa alasan yang jelas atau dengan sengaja meninggalkannya. 

Untuk orang-orang yang meninggalkan puasa tanpa alasan mayoritas ulama berpendapat bahwa siapa saja yang sengaja membatalkan puasa atau tidak berpuasa baik karena ada udzur atau pun tidak, maka wajib baginya untuk mengqodho puasa.

Ibnu AbdulBar berkata,

“Umat Islam sepakat dan semua telah menyatakan, bahwa siapa yang tidak berpuasa Ramadhan dengan sengaja, sementara dia masih beriman bahwa puasa Ramadan adalah fardhu, tapi dia tinggalkan karena malas dan sengaja, kemudian dia bertaubat, maka dia wajib qodho.” (Al-Istizkar, 1/77)

Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata, “Kami tidak ketahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini, karena berpuasa masih tetap menjadi tanggungannya­­­, seseorang tidak dapat bebas darinya kecuali dengan melaksanakannya. Maka, jika dia belum melaksanakannya, kewajiban tersebut masih berlaku baginya.” (Al-Mughni, 4/365)

Namun ada pula pendapat ulama yang tidak mengharuskan qodho untuk Dikutip dari muslim.or.id, bahwa seseorang yang tidak berpuasa dengan sengaja tanpa ada udzur di atas tidak perlu mengqodho. Kewajiban dirinya adalah bertaubat dengan taubat nasuha dan hendaklah dia tutup dosanya tersebut dengan melakukan amalan sholih, di antaranya dengan memperbanyak puasa sunnah.

Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Amalan ketaatan seperti puasa, shalat, zakat dan lainnya yang telah lewat (ditinggalkan tanpa ada udzur), ibadah-ibadah tersebut tidak ada kewajiban qodho, taubatlah yang nanti akan menghapuskan kesalahan-kesalahan tersebut. Jika dia bertaubat kepada Allah dengan sesungguhnya dan banyak melakukan amalan sholih, maka itu sudah cukup daripada mengulangi amalan-amalan tersebut.”

Syaikh Masyhur bin Hasan Ali Salman mengatakan, “Pendapat yang kuat, wajib baginya untuk bertaubat dan memperbanyak puasa-puasa sunnah, dan dia tidak memiliki kewajiban kafaroh.”

Qodho boleh tidak secara berurutan
Qodho puasa Ramadhan wajib dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan seperti termaktub dalam Al-Baqarah ayat 184. Dikutip dari nu.or.id ada dua pendapat mengenai wajib tidaknya qodho puasa dilakukan secara berurutan atau tidak.

Pendapat pertama menyatakan bahwa jika hari puasa yang ditinggalkan berurutan, maka qodho yang dilaksanakan harus secara berurutan pula. Pendapat kedua menyatakan bahwa pelaksanaan qodho puasa tidak harus berurutan karena tidak ada dalil yang menyatakan qodho puasa harus berurutan.

Sabda Rasulullah SAW:

 قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ 

"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)

Qodho Ramadhan boleh ditunda
Pengerjaan qodho Ramadhan boleh ditunda. Maksud dari pernyataan tersebut adalah pengerjaan qodho tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu bulan Syawal. Namun, pengerjaan qodho Ramadhan boleh dilakuakan di bulan lainnya asalkan belum masuk Ramadhan berikutnya. 

Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya  sampai bulan Sya’ban. Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ

“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodhonya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.”

Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Qodho tertunda sampai Ramadhan berikutnya
Walaupun waktu untuk mengerjakan qodho sangat panjang. Namun tidak mustahil ada orang-orang yang dengan alasan tertentu belum juga melaksanakan qadho puasa hingga Ramadhan berikutnya.

Kejadian seperti ini, dapat disebabkan oleh berbagai hal, baik yang positif maupun negatif seperti; selalu ada halangan, sering sakit misalnya, bersikap apatis, bersikap gegabah, lupa, atau sengaja mengabaikannya sehingga pelaksanaan qadha' puasanya ditangguhkan atau tertunda sampai tiba Ramadhan berikutnya.

Sebagian ulama mengatakan bahwa bagi orang yang sengaja mengakhirkan qodho Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, maka dia cukup mengqodho puasa tersebut disertai dengan taubat. Pendapat ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazm.

Adapun mengenai kewajiban fidyah yang dikaitkan dengan penundaan qodho puasa Ramadhan ada dua pendapat para ahli fiqih. 

Pendapat pertama menyatakan bahwa jika menunda qodho puasa Ramadhan hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidak menjadi sebab diwajibkannya seseorang membayar fidyah. Baik alasan penundaan qodho tersebut karena sakit ataupun tidak.

Pendapat kedua menyatakan bahwa penundaan qodho puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya ada rincian hukumnya. Jika penundaan tersebut karena sakit, maka tidak diwajibkan membayar fidyah. Sedangkan jika penundaan tersebut tidak disebabkan sakit maka diwajibkan membayar fidyah.

Namun, dalam nu.or.id disebutkan kewajiban fidyah akibat penangguhan qadho puasa Ramadhan sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, tidaklah didasarkan pada nash yang sah untuk dijadikan landasan. Oleh sebab itu, pendapat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Maka dengan demikian, secara mutlak tidak ada kewajiban fidyah, walaupun penangguhan tersebut tanpa alasan sakit.

Bagaimana jika meninggal dunia sebelum qodho?
Membayar hutang merupakan suatu kewajiban yang mutlak. Baik yang berhubungan dengan manusia, juga yang berhubungan dengan Allah SWT. Orang yang meninggal sebelum memenuhi kewajiban qodho puasa Ramadhan sama artinya dengan memiliki tunggakan hutang kepada Allah SWT.

Oleh sebab itu, pihak keluarga wajib memenuhinya. Adapun dalam praktik pelaksanaan qadho puasa Ramadhan tersebut, ada dua pendapat.

Pendapat pertama, menyatakan bahwa pelaksanaan qadho puasa Ramadhan orang yang meninggal dunia tersebut dapat diganti dengan membayar fidyah sesuai dengan banyaknya hari yang ditinggalkan.

Sabda Rasulullah SAW:

مَن مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيُامْ أُطْعِمَ عَنْهُ مَكَانَ يَوْمٍ مِسْكِيْنٌ 

"Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban puasa, maka dapat digantikan dengan memberi makan kepada seorang miskin pada tiap hari yang ditinggalkannya." (HR Tirmidzi, dari Ibnu 'Umar)

Namun hadist diatas oleh Imam Tirmidzi telah dinyatakan sebagai hadits gharib. Bahkan oleh sebagian ahli hadits dinyatakan sebagai hadits mauquf, atau ditangguhkan alias tidak dipakai. Sehingga hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah. 

Pendapat kedua, menyatakan bahwa jika orang yang memiliki kewajiban qodho puasa meninggal dunia, maka pihak keluarganya wajib melaksanakan qadha puasa tersebut, sebagai gantinya tidak boleh dengan fidyah. 

Sedangkan dalam prakteknya, pelaksanaan qadha' puasa tersebut, boleh dilakukan oleh orang lain, dengan seijin atau atas perintah keluarganya. 

Sabda Rasulullah SAW:

مَنْ مَاتَ وَ عَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ 

"Siapa saja meninggal dunia dan mempunyai kewajiban qadha puasa, maka walinya (keluarganya) berpuasa menggantikannya." (HR. Bukhari dan Muslim, dari Aisyah) 

Pendapat kedua ini, dianggap lebih kuat lantaran hadits yang mendasarinya shahih. Sementara pendapat pertama dinilai lemah karena hadits yang mendasarinya marfu', gharib atau mauquf seperti dijelaskan di atas. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lupa jumlah hari yang harus diqodho
Melaksanakan qodho puasa sebanyak hari yang telah ditinggalkan merupakan suatu kewajiban. Baik qodho puasa untuk di­rinya sendiri, maupun untuk anggota keluarga yang telah meninggal dunia. 

Namun dalam hal ini, tidak mustahil kita lupa jumlah hari yang harus diqodho akibat sudah terlalu lama. Dalam keadaan tersebut, paling bijak adalah dengan menentukan jumlah hari yang paling maksimum, karena kelebihan hari qodho lebih baik daripada kurang. Kelebihan hari qodho tersebut akan menjadi ibadah sunnah yang tentunya memiliki nilai tersendiri.(awy)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Barcelona Makin Jauh dari Real Madrid! Kemenangan Dramatis di Kandang Atletico

Barcelona Makin Jauh dari Real Madrid! Kemenangan Dramatis di Kandang Atletico

Barcelona sukses meraih kemenangan dramatis 2-1 atas Atletico Madrid dalam lanjutan LaLiga, Minggu (5/4/2026) dini hari.
Jeda Panjang Akibat Konflik Timur Tengah Jadi Harapan Marquez untuk Pulih Total di MotoGP 2026

Jeda Panjang Akibat Konflik Timur Tengah Jadi Harapan Marquez untuk Pulih Total di MotoGP 2026

Performa Marc Marquez di awal musim MotoGP 2026 masih belum maksimal seiring kondisi fisiknya yang belum pulih sepenuhnya.
Dramatis! Gol Menit Akhir Hancurkan Arsenal, Southampton ke Semifinal Piala FA

Dramatis! Gol Menit Akhir Hancurkan Arsenal, Southampton ke Semifinal Piala FA

Southampton menciptakan kejutan besar dengan menyingkirkan Arsenal usai menang 2-1 dalam laga perempat final Piala FA di St Mary’s Stadium, Minggu (5/4/2026).
Ratusan Ton Sampah 3 Daerah di Sulsel Diubah Jadi Energi Listrik

Ratusan Ton Sampah 3 Daerah di Sulsel Diubah Jadi Energi Listrik

Ratusan ton sampah dari tiga daerah di Provinsi Sulawesi Selatan yakni Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros akan diolah menjadi tenaga listrik
Gebrakan Gubernur Sherly Tjoanda, Maluku Utara Diproyeksikan Jadi Gerbang Ekonomi Masa Depan Indonesia

Gebrakan Gubernur Sherly Tjoanda, Maluku Utara Diproyeksikan Jadi Gerbang Ekonomi Masa Depan Indonesia

Gubernur Sherly Tjoanda dorong Maluku Utara jadi pintu ekonomi baru Indonesia dengan pertumbuhan 34 persen dan peluang besar di berbagai sektor.
Pesta Gol The Blues! Chelsea Mengamuk Lawan Port Vale di Piala FA

Pesta Gol The Blues! Chelsea Mengamuk Lawan Port Vale di Piala FA

Chelsea tampil menggila saat menjamu Port Vale dalam laga perempat final Piala FA 2025/2026 dengan keyakinan penuh.

Trending

Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung Kaget, Benda Bercahaya Bak Roket Melintas di Langit Malam Hari

Warga Lampung kaget dengan adanya penampakan benda bercahaya misterius bak roket melintasi di atas langit saat malam hari di Provinsi Lampung. 
Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Dampak Konflik Timur Tengah, Harga BBM Naik, Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Selama Sebulan

Pakistan pada hari Jumat menggratiskan transportasi umum di ibu kotanya, Islamabad, selama satu bulan, sebagai langkah pemerintah untuk meringankan beban kenaik
Mabes Polri Kirim 148 Personel Gabungan ke Papua Tengah: Penguatan Keamanan dan Harkamtibmas

Mabes Polri Kirim 148 Personel Gabungan ke Papua Tengah: Penguatan Keamanan dan Harkamtibmas

Mabes Polri mengirim 148 personel gabungan ke Provinsi Papua Tengah dalam rangka penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). 
Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Mengejutkan! Paolo Maldini Diincar Jadi Presiden Baru Sepak Bola Italia Gegara Gagal ke Piala Dunia?

Mengejutkan! Paolo Maldini Diincar Jadi Presiden Baru Sepak Bola Italia Gegara Gagal ke Piala Dunia?

Kabar mengejutkan datang dari sepak bola Italia. Legenda AC Milan, Paolo Maldini, dikabarkan masuk dalam daftar kandidat kuat untuk menjadi Presiden baru Federasi Sepak Bola Italia (FIGC).
Final Four Proliga 2026: Nizar Zulfikar Beberkan Kunci Kemenangan Bhayangkara Presisi atas Garuda Jaya

Final Four Proliga 2026: Nizar Zulfikar Beberkan Kunci Kemenangan Bhayangkara Presisi atas Garuda Jaya

Kapten Jakarta Bhayangkara Presisi, Nizar Zulfikar, menilai performa timnya saat mengalahkan Jakarta Garuda Jaya berjalan cukup optimal.
David De Gea Bersinar! Fiorentina Sukses Kalahkan Hellas Verona untuk Jauhi Zona Degradasi

David De Gea Bersinar! Fiorentina Sukses Kalahkan Hellas Verona untuk Jauhi Zona Degradasi

Fiorentina berhasil meraih kemenangan krusial saat menghadapi Hellas Verona dalam laga sengit perebutan zona aman dari degradasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT