LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Niat Diet Ketika Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?
Sumber :
  • elements envato/Nadianb

Niat Diet Ketika Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

Manfaat puasa yang memiliki manfaat dari sisi medis tidak jarang umat muslim menyertakan niat melakukan diet atau mengatur pola makan untuk kesehatan dan menurunkan berat badan.

Minggu, 17 April 2022 - 15:33 WIB

Hikmah dari pensyariatan puasa tidak hanya berkaitan dengan manfaat di akhirat, tetapi juga dapat dirasakan di dunia. Allah menjamin pahala berlipat-lipat secara khusus bagi umat muslim yang berpuasa. Puasa pun sangat bermanfaat bagi kesehatan tubuh dan menjauhkan orang yang melaksanakannya dari penyakit.

Manfaat puasa yang memiliki manfaat dari sisi medis tidak jarang umat muslim menyertakan niat melakukan diet atau mengatur pola makan untuk kesehatan dan menurunkan berat badan, baik dengan petunjuk dokter ataupun tidak.


Namun, apakah sah berpuasa dengan niat diet? Bagaimana hukumnya? Puasa sendiri merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Tidak sah berpuasa tanpa niat. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW: 

 إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

Baca Juga :

“Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (HR al-Bukhari).

Adapun batas minimal yang mencukupi dalam niat puasa adalah dengan menyebutkan qashdul fi‘li dan ta’yin. Dikutip dari nu online, maksud dari qashdul fi’li adalah menyengaja melakukan puasa, misalnya “aku niat berpuasa”. Ta’yin artinya menentukan jenis puasanya, sekira bisa dibedakan dengan jenis puasa yang lain, semisal puasa Ramadhan, puasa qadha Ramadhan, puasa kafarat, dan lain sebagainya.   

Kewajiban menentukan jenis puasa berlandaskan hadits Nabi SAW:  

 وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى 

“Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan” (HR al-Bukhari).  

Al-Imam al-Nawawi berkata dalam kitab al-Majmu’:

  قال الشافعي والأصحاب لا يصح صوم رمضان ولا قضاء ولا كفارة ولا نذر ولا فدية حج ولا غير ذلك من الصيام الواحب إلا بتعيين النية لقوله صلى الله عليه وسلم " وإنما لكل امرئ ما نوى" فهذا ظاهر في اشتراط التعيين لأن أصل النية فهم اشتراطه من أول الحديث " إنما الأعمال بالنيات " 

“Imam Syafi’i dan para muridnya berkata; tidak sah puasa Ramadhan, qadha, kafarat, nadzar, fidyah haji, dan puasa wajib lainnya kecuali dengan menentukan niat, karena hadits Nabi: Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan. Hadits ini jelas dalam menyaratkan penentuan niat, karena dasar pensyaratan niat telah dipahami dari permulaan hadits; Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya” (al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 294).  

Penentuan jenis puasa (ta’yin) disyaratkan dalam puasa wajib. Sedangkan puasa sunnah sah dilakukan dengan niat yang mutlak, semisal “aku niat berpuasa” tanpa menentukan jenis puasanya.

Menurut Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’, pengecualian ini berlaku untuk jenis puasa sunnah rawatib, yaitu puasa yang rutin dilakukan yang memiliki waktu khusus seperti puasa Asyura, puasa Arafah, puasa enam hari Syawal dan lain sebagainya. Maka  dalam hal ini, wajib menentukan jenis puasa-puasa tersebut dalam pelaksanaan niatnya. Sebagai contoh: “aku niat puasa Syawal”, “Aku niat puasa Asyura” dan lain sebagainya.


Al-Imam al-Nawawi menegaskan: 

  وأما صوم التطوع فيصح بنية مطلق الصوم كما في الصلاة هكذا أطلقه الأصحاب وينبغي أن يشترط التعيين في الصوم المرتب كصوم عرفة وعاشوراء وأيام البيض وستة من شوال ونحوها كما يشترط ذلك في الرواتب من نوافل الصلاة 

“Adapun puasa sunnah, sah dengan niat mutlaknya berpuasa seperti di dalam kasus niat shalat. Hal ini sebagaimana dimutlakan oleh para muridnya Imam al-Syafi’i. Namun seyogianya disyaratkan menentukan niat di dalam puasa rutin seperti puasa Arafah, Asyura, hari-hari purnama, enam hari Syawal dan semisalnya, sebagaimana disyaratkan hal tersebut dalam shalat sunnah rawatib” (al-Imam al-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, juz 6, hal. 295). 

Dalam puasa Ramadhan, contoh minimal niatnya adalah “aku niat berpuasa Ramadhan”, dan contoh niatnya yang paling sempurna adalah “aku niat berpuasa di esok hari karena menjalankan kewajiban Ramadhan tahun ini karena Allah”.

Niat puasa sebagaimana penjelasan di atas wajib dilakukan untuk jenis puasa apa pun. Artinya tidak sah berpuasa tanpa tata cara niat sebagaimana penjelasan tersebut. Misalnya orang berpuasa Ramadhan niatnya “aku niat berpuasa karena diet”. Hal tersebut dianggap tidak sah sebab tidak menyebutkan redaksi Ramadhan dalam pelaksanaan niat.  

Lalu bagaimana jika sudah niat puasa sesuai standar fiqih, namun disertai motivasi lain di luar ibadah, semisal diet. Dalam hal ini diperinci menjadi dua kasus.  

Pertama, niat diet disertakan saat pelaksanaan niat puasa. Seperti misal “aku niat berpuasa Ramadhan dan diet”. Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan puasanya. Nenurut pendapat yang kuat, puasa Ramadhannya tetap sah. Namun kasus yang demikian jarang sekali terlaku, bahkan hampir tidak ada. 

Kedua, ada motivasi melakukan diet di luar pelaksanaan niat puasa. Kasus yang kedua ini banyak terjadi. Artinya, seseorang tetap niat puasa seperti aturan fiqih, namun ia memiliki motivasi lain di luar puasa, yakni melakukan diet. Dalam hal ini, puasanya tetap dihukumi sah, sebab puasa telah dilakukan dengan niat sesuai standar fiqih.

Untuk pahala dalam niat, Menurut al-Imam al-Zarkasyi dan Izzuddin bin Abdissalam tidak mendapat pahala puasa secara mutlak. Menurut Syekh Ibnu Hajar, hal tersebut tetap mendapat pahala secara mutlak, baik tujuan ibadah lebih dominan, berimbang atau bahkan dikalahkan oleh tujuan diet. 

Imam al-Ghazali memperinci penjelasan tersebut. Jika tujuan diet lebih dominan, maka pahala puasa tidak didapat. Jika lebih dominan tujuan puasa, maka mendapat pahala. Jika keduanya berimbang, maka saling berguguran. Namun, menurut sebagian ulama, bila dua tujuan berimbang maka tetap mendapat pahala.  

من أمر دنيوي اعتبار الباعث على العمل، فإن كان القصد الدنيوي هو الأغلب لم يكن فيه أجر، وإن كان القصد الديني أغلب فله بقدره، وإن تساويا تساقطا. واختار ابن عبد السلام أنه لا أجر فيه مطلقا سواء تساوى القصدان أم اختلفا. وكلام الغزالي هو الظاهر

“Peringatan. Ikhtilaf ini dinisbatkan kepada keabsahan, Adapun pahala, al-Zarkasyi berkata; perkara yang jelas adalah tidak dihasilkannya pahala. Al-Imam al-Ghazali memilih dalam permasalahan mencampurkan niat ibadah dengan perkara duniawi, pertimbangan perkara yang mendorong atas amal. Bila tujuan duniawi lebih dominan (dari pada tujuan ibadah), maka tidak mendapat pahala. Bila tujuan agama lebih dominan (dari tujuan duniawi), maka mendapat pahala sesuai kadarnya. Bila keuda tujuan berimbang, maka saling berguguran. Ibnu Abdissalam memilih bahwa tidak ada pahala secara mutlak, baik kedua tujuan berimbang atau berbeda. Ucapan Imam al-Ghazali adalah pendapat yang jelas.”


  ...إلى أن قال.... ويتلخص من كلامه في مواضع أخر أنه إذا كان الباعث الدنيوي هو الأغلب فلا ثواب، أو الديني فله ثواب بقدره، وإن تساويا تساقطا،

“Disimpulkan dari ucapan al-Imam al-Ghazali di beberapa tempat bahwa bila tujuan duniawi lebih dominan, maka tidak ada pahala. Bila tujuan agama lebih dominan, maka mendapat pahala sesuai kadarnya. Bila kedua tujuan berimbang, maka saling berguguran” (Syekh Ibnu Ziyad, Ghayah Talkhish al-Murad, hal. 50).  

Kesimpulannya, berpuasa dengan motivasi melakukan diet hukumnya tetap sah sepanjang niat puasa tetap dilakukan sesuai aturan fiqih. Adapun untuk pahala puasa sudah dijelaskan seperti di atas, bahwa jika motivasi beribadah lebih dominan, maka mendapat pahala. Maka dari itu, hendaknya motivasi utama dalam menjalankan puasa adalah atas dasar ibadah.(awy)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Shin Tae-yong Bisa Lirik Eks Penyerang Ajax Amsterdam Ini untuk Menjadi Supersub Timnas Indonesia Melawan Irak dan Filipina

Shin Tae-yong Bisa Lirik Eks Penyerang Ajax Amsterdam Ini untuk Menjadi Supersub Timnas Indonesia Melawan Irak dan Filipina

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong,bisa memanggil eks penyerang Ajax Amsterdam di Liga 1 yang bisa diandalkan untuk menghadapi Irak dan Filipina pada laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Ragu Calon Pemain Naturalisasi Grade A Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Melawan Irak dan Filipina

Shin Tae-yong Ragu Calon Pemain Naturalisasi Grade A Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Melawan Irak dan Filipina

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, terkesan ragu-ragu untuk memberikan jawaban pasti soal status Maarten Paes jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Oknum Dosen Genit UNPAR Bandung Diberhentikan Usai Kasus Dugaan Pelecehan Seksualnya Viral

Oknum Dosen Genit UNPAR Bandung Diberhentikan Usai Kasus Dugaan Pelecehan Seksualnya Viral

Kampus UNPAR Bandung sudah memberhentikan SM yang tercatat sebagai dosen Luar Biasa Fakultas Filsafat UNPAR yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual.
Remaja Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Ini Perilakunya Saat Berada di Sel Tahanan

Remaja Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Ini Perilakunya Saat Berada di Sel Tahanan

Polres menangkap remaja laki-laki bernama Rahmat yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri di Sukabumi, Jawa Barat.
Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Mantan pelatih Timnas Indonesia U-16, Fakhri Husaini menganggap keberhasilan Shin Tae-yong di Piala Asia 2023 dan Piala Asia U-23 2024 sebagai sesuatu yang biasa saja.
Mengerikan, Ramaja di Sukabumi Tidur Bersimbah Darah Usai Bunuh Ibu Kandungnya

Mengerikan, Ramaja di Sukabumi Tidur Bersimbah Darah Usai Bunuh Ibu Kandungnya

Seorang remaja di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Trending
Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Fakhri Husaini Anggap Prestasi Shin Tae-yong Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia Biasa Saja, Kok Bisa?

Mantan pelatih Timnas Indonesia U-16, Fakhri Husaini menganggap keberhasilan Shin Tae-yong di Piala Asia 2023 dan Piala Asia U-23 2024 sebagai sesuatu yang biasa saja.
Film Vina Sebelum 7 Hari Tayang di Bioskop, Keluarga Alami Peristiwa Ini

Film Vina Sebelum 7 Hari Tayang di Bioskop, Keluarga Alami Peristiwa Ini

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan kejih Vina Dewi Arsita bersama kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 silam kembali menyita perhatian publik.
Shin Tae-yong Ragu Calon Pemain Naturalisasi Grade A Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Melawan Irak dan Filipina

Shin Tae-yong Ragu Calon Pemain Naturalisasi Grade A Ini Bisa Main untuk Timnas Indonesia Melawan Irak dan Filipina

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, terkesan ragu-ragu untuk memberikan jawaban pasti soal status Maarten Paes jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Kronologi Remaja di Sukabumi Tega Bunuh Ibu Kandungnya

Kronologi Remaja di Sukabumi Tega Bunuh Ibu Kandungnya

Polres Sukabumi menagkap Rahmat remaja laki-laki yang tega melakukan aksi pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri.
Mengerikan, Ramaja di Sukabumi Tidur Bersimbah Darah Usai Bunuh Ibu Kandungnya

Mengerikan, Ramaja di Sukabumi Tidur Bersimbah Darah Usai Bunuh Ibu Kandungnya

Seorang remaja di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Remaja Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Ini Perilakunya Saat Berada di Sel Tahanan

Remaja Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Ini Perilakunya Saat Berada di Sel Tahanan

Polres menangkap remaja laki-laki bernama Rahmat yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri di Sukabumi, Jawa Barat.
Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Pelaku Berkeliling ke Tetangga

Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Pelaku Berkeliling ke Tetangga

Warga di Kampung Cilandak, Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi digegerkan pada Selasa (14/5/2024) pagi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
Selengkapnya