Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Quran? Begini Hukumnya Menurut 2 Ulama Ternama di Indonesia
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Membaca Al-Quran merupakan salah satu amalan ditekankan untuk umat Muslim. Membaca Al-Quran memiliki banyak keistimewaan, seperti pahala berlipat ganda, menjadi petunjuk hidup, menenangkan, hingga syafaat di Hari Kiamat.
Namun ada berbagai ketentuan untuk membaca Al-Quran. Banyak pertanyaan muncul apakah boleh mengamalkan Kitab Suci Al-Quran saat wanita mengalami haid.
Hal ini mengingatkan ada anjuran harus mengambil wudhu sebelum membaca Al-Quran. Tujuannya untuk menjaga kesucian saat menggetarkan Ayat Suci Al-Quran.
Mengenai pertanyaan apakah boleh wanita haid membaca Al-Quran, setidaknya dua ulama ternama di Indonesia memberikan pandangan masing-masing. Kedua ulama itu ialah Ustaz Adi Hidayat dan Syekh Ali Jaber.
Hukum Wanita Haid Membaca Al-Quran
1. Ustaz Adi Hidayat
- Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official
Dalam suatu ceramahnya, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hukum wanita haid membaca Al-Quran. UAH sapaan akrabnya, mulanya menerangkan alasan Allah SWT memberikan ketetapan terhadap wanita haid tidak boleh menggetarkan amalan tertentu.
"Bakalan mempengaruhi keadaan psikis, emosi, ketidaktenangan. Allah meminta hal itu untuk istirahat dulu," ujar Ustaz Adi Hidayat dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Senin (5/1/2026).
Lebih lanjut, Direktur Quantum Akhyar Institute ini menjelaskan wanita haid sebaiknya tidak ada interaksi dengan Al-Quran secara langsung. Bagian ini termasuk membaca, menghafal, serta mengulang bacaan Ayat Suci Al-Quran.
Akan tetapi, kata Ustaz Adi Hidayat, wanita haid bisa mendapatkan keistimewaan. Pertanyaannya, kenapa bisa memperoleh keutamaan besar dari Allah SWT ketika tidak dapat berinteraksi dengan Al-Quran?
"Paling dahsyat saat perempuan dalam keadaan haid, maka dari itu, pahala-pahala yang dikerjakan dalam sucinya tetap mengalir secara sempurna," jelasnya.
Ustaz Adi Hidayat memberikan alasan wanita haid mendapat keistimewaan aliran pahala saat tidak suci. Hal ini menunjukkan seorang perempuan rajin ibadah ketika kondisi suci.
Ia mencontohkan, seorang perempuan rajin mengerjakan shalat Tahajud, Dhuha, hingga membaca Al-Quran, maka pahalanya tidak berhenti. Hal itu berlaku saat memasuki masa haid.
"Semua amalan tadi dihitung pahalanya oleh Allah SWT (walaupun masuk dalam keadaan haid). Di sepanjang haid, dia mendapatkan pahala walaupun dia tidak mengerjakan," katanya.
Namun bagi Ustaz Adi Hidayat, wanita Muslim boleh menghafal tafsirnya. Menurutnya, hal itu menjadi cara utama agar tetap bisa mengamalkan Ayat Suci Al-Quran.
2. Syekh Ali Jaber
- Tangkapan layar YouTube SalingSapa TV
Dalam sebuah ceramah diunggah di YouTube pribadinya, almarhum Syekh Ali Jaber pernah menjelaskan hukum wanita haid membaca Al-Quran. Namun ia lebih mengacu hukum mengamalkan Al-Quran melalui sistem digital.
Syekh Ali Jaber berpendapat hukum wanita haid membaca Al-Quran tidak ada larangan. Walau begitu, ada beberapa ketentuan bahwa mereka tidak boleh menyentuh mushaf Al-Quran secara langsung.
Menurut Syekh Ali Jaber, wanita tidak bisa menyentuh mushaf adalah bagian larangan yang ditetapkan agama Islam. Dalam hal ini, umat Muslim harus bisa membedakan hukum menyentuh dan hukum membaca.
Terkait hal ini, Syekh Ali Jaber tidak mempermasalahkan jika wanita haid membaca Al-Quran lewat teknologi dan digital. Menurutnya, membaca lewat handphone dan alat lainnya masih boleh karena hal itu tidak menyentuh mushaf secara langsung.
Di balik kebolehan membaca Al-Quran saat haid, Syekh Ali Jaber menegaskan, hal itu berlaku untuk mereka yang sering mengamalkan, menghafal, mengajar-belajar, dan mengulang-ulang mengingat Ayat Suci Al-Quran.
Hal yang tidak menjadi anjuran ketika wanita jarang atau tidak pernah membaca Al-Quran tiba-tiba ingin mengamalkannya. Menurutnya, kemudahan dalam prinsip agama Islam harus ditelaah secara bijak agar tidak mengundang kekeliruan.
(far/gwn/hap)
Load more