News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Memangnya Boleh Menikah dengan Sepupu? Ternyata Begini Hukumnya Kata Ustaz Khalid Basalamah

Apa hukumnya menikah dengan sepupu? Benarkah menikahi sepupu adalah sesuatu yang dilarang dalam ajaran Islam? Ustaz Khalid Basalamah beri pernyataan tegas.
Jumat, 20 Maret 2026 - 22:11 WIB
ilustrasi menikah
Sumber :
  • Freepik/StockSnap

tvOnenews.com - Apakah boleh seseorang menikah dengan sepupu di dalam ajaran Islam?

Ketika merayakan Hari Raya Lebaran Idul Fitri, biasanya terjadi pertemuan antar keluarga dan tidak jarang muncul benih-benih cinta antara sepupu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun hubungan asmara itu terkadang terhalang oleh anggapan adanya larangan untuk menikahi sepupu sendiri.

Tak sedikit anggapan dari pihak keluarga atau lingkungan menilai menikah dengan sepupu merupakan sesuatu yang dilarang untuk dilakukan.

Di dalam Islam sendiri telah diatur ketat tentang siapa saja yang boleh dinikahi serta siapa-siapa yang haram hukumnya untuk dinikahi.

Lantas bagaimana hukumnya menikah dengan sepupu menurut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah?

Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Rumah Sunnah, berikut penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tentang hukum menikah dengan sepupu.

Terkait dengan masalah hukum menikah dengan sepupu, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa tidak ada larangan jelas terkait hal tersebut jika dilihat dari dalil maupun ilmu pengetahuan.

Bahkan menurut Ustaz Khalid Basalamah, menikahi sepupu juga menjadi hal yang cukup umum ditemukan di zaman Rasulullah.

"Nabi SAW menikahkan Fatimah dengan siapa, Ali itu siapa, sepupu Nabi," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

"Ada fakta sejarah, Umar bin Khatab, Abu Bakar itu menikah dengan sepupu-sepupunya, istri-istri mereka itu sepupu, sama-sama dari Quraisy," lanjutnya.

Berdasarkan fakta tersebut, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan kembali bahwa menikahi sepupu bukanlah hal yang terlarang.

Ustaz Khalid Basalamah kemudian juga memberikan contoh kasus orang tuanya yang ternyata juga masih memiliki hubungan sepupu.

"Ayah saya sama ibu saya pribadi sepupu satu kali, jadi ayahnya ibu saya sama ayahnya ayah saya saudara kandung," kata Ustaz Khalid Basalamah.

"Alhamdulillah kami bersaudara 7 orang enggak ada apa-apa, sehat," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun satu hal yang perlu diingat, karena sepupu bukan termasuk orang yang haram dinikahi, maka di sini berlaku hukum larangan bersentuhan lawan jenis ataupun melihat aurat.

Berdasarkan penjelasan Ustaz Khalid Basalamah tersebut, maka boleh hukumnya menikah dengan sepupu asalkan dilakukan sesuai dengan kaidah Islam.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT