LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kaabah
Sumber :
  • Pixabay

Mengenal 3 Larangan Saat Ihram Haji yang Disebutkan dalam Al-Quran

Ihram berarti mengharamkan. Menurut istilah, ihram artinya niat masuk (mengerjakan) ibadah haji atau umrah dengan mengharamkan hal yang dilarang selama berihrām

Minggu, 26 Juni 2022 - 19:45 WIB

Jakarta - Kata Ihram memiliki arti mengharamkan, dan dalam konteks ibadah haji dan umrah, ihrām berarti masuk dalam keharaman.

Sedangkan menurut istilah, ihram artinya niat masuk (mengerjakan) ibadah haji atau umrah dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihrām.

Dengan mengucapkan niat ihram haji atau umrah, seseorang berarti telah mulai melaksanakan haji atau umrah. Namun ada beberapa larangan dalam ihram haji.

Dikutip dari Buku Resmi Tuntunan Manasik Haji Dirjen Haji dan Umrah Kementerian Agama, berikut 3 larangan dalam ihram haji yang disebutkan dalam Al-Qur’an, yaitu rafas, fusuq, dan jidāl.

Apa sajakah yang termasuk dalam kategori itu?

1. Rafas

Baca Juga :

Rafas merupakan tindakan mengeluarkan perkataan tidak senonoh yang mengandung unsur kecabulan (porno), senda gurau berlebihan yang menjurus kepada timbulnya nafsu birahi (syahwat).

Tidak hanya perkataan dan senda gurau yang mengarah ke nafsu birahi atau syahwat, terlebih lagi larangannya termasuk melakukan hubungan badan (bersetubuh).

2. Fusuq

Fusuq merupakan segala perbuatan maksiat, baik yang disadari oleh para jemaah ataupun tidak. Diantara perbuatan-perbuatan maksiat itu misalnya Takabbur atau sombong, merugikan dan menyakiti orang lain dengan kata-kata atau sikap (perbuatan).

Selain itu, salim terhadap orang lain, seperti mengambil haknya atau merugikannya juga termasuk. Berbuat sesuatu yang dapat menodai akidah dan keimanannya kepada Allah dan merusak alam dan makhluk lainnya tanpa ada alasan yang membolehkan.

Jika kita tidak berbuat maksiat, namun menghasut atau memprovokasi orang lain melakukan maksiat, maka tetap termasuk dalam kategori ini.

3. Jidāl

Jidal merupakan segala sikap dan perbuatan yang mengarah pada perdebatan, permusuhan, dan perselisihan yang diiringi dengan nafsu ammārah.

Meskipun hal itu dilakukan untuk mempertahankan kebenaran dan memperjuangkan haknya, seperti berbantah-bantahan untuk memperebutkan kamar, berebut kamar kecil, dan konflik terhadap sesuatu hal yang tidak sesuai dengan keinginannya.

Adapun diskusi atau musyawarah tentang masalah agama dan kemaslahatan yang dilakukan dengan cara baik dan santun, maka itu diperbolehkan. (Mzn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
MU Tertarik Boyong Pelatih Elkan Baggott di Ipswich Town untuk Gantikan Erik ten Hag

MU Tertarik Boyong Pelatih Elkan Baggott di Ipswich Town untuk Gantikan Erik ten Hag

Manchester United (MU) dilaporkan sudah menghubungi pelatih Elkan Baggott di Ipswich Town Kieran McKenna untuk menggantikan Erik ten Hag.
Tak Hanya Cerita Kronologi, Dirut Garuda Bocorkan Penyebab Utama Pesawat Jemaah Haji Terbakar

Tak Hanya Cerita Kronologi, Dirut Garuda Bocorkan Penyebab Utama Pesawat Jemaah Haji Terbakar

Sebagian publik dibuat heboh soal kabar sayap pesawat Garuda yang mengangkut jemaah haji terbakar di makassar. Menyikapi hal itu, Dirut langsung cerita hal ini
Inovasi Pembiayaan Konsumen, Akulaku Finance Jalin Kerjasama dengan Wuling Finance

Inovasi Pembiayaan Konsumen, Akulaku Finance Jalin Kerjasama dengan Wuling Finance

PT Akulaku Finance Indonesia menjalin kerjasama dengan perusahaan pembiayaan Wuling Finance yang bernaung di dalam entitas PT SGMW Multifinance Indonesia.
Viral Pria Curi Celana Dalam Wanita di Kota Tangsel, Pelaku Tertangkap CCTV

Viral Pria Curi Celana Dalam Wanita di Kota Tangsel, Pelaku Tertangkap CCTV

Rekaman video CCTV detik-detik aksi pria mencuri celana dalam wanita di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) viral pada sejumlah akun media sosial.
PSSI Umumkan Hasil Lisensi Klub AFC 2023/2024, Persib Bandung dan Persija Jakarta Lolos?

PSSI Umumkan Hasil Lisensi Klub AFC 2023/2024, Persib Bandung dan Persija Jakarta Lolos?

Komite Lisensi Klub PSSI mengumumkan klub Liga Indonesia yang mendapatkan AFC Club License musim 2023/2024.
Periksa Sandra Dewi dan Para Istri Tersangka Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung RI Telusuri Jejak Pencucian Uang

Periksa Sandra Dewi dan Para Istri Tersangka Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung RI Telusuri Jejak Pencucian Uang

Artis Sandra Dewi sekaligus istri dari tersangka kasus korupsi IUP PT Timah, Harvey Moeis jalani pemeriksaan keduanya oleh Kejaksaan Agung RI.
Trending
Bukan Tengah Malam, Waktu yang Tepat saat Shalat Tahajud Ternyata di Momen ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Keutamaannya ketika...

Bukan Tengah Malam, Waktu yang Tepat saat Shalat Tahajud Ternyata di Momen ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Keutamaannya ketika...

Ustaz Adi Hidayat mengungkap waktu yang tepat untuk pelaksanaan ibadah shalat tahajud. Hal ini mengingat berdasarkan kemampuan dari masing-masing individu.
Jalani Pemeriksaan Kedua Kasus Korupsi Harvey Moeis di Kejagung RI, Tak Ada Lagi 'Saranghaeyo' dari Sandra Dewi

Jalani Pemeriksaan Kedua Kasus Korupsi Harvey Moeis di Kejagung RI, Tak Ada Lagi 'Saranghaeyo' dari Sandra Dewi

Artis Sandra Dewi yang juga istri dari tersangka kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis kembali jalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (15/5/2024).
Timnas Italia Terancam Tanpa Zaniolo di Euro 2024

Timnas Italia Terancam Tanpa Zaniolo di Euro 2024

Penyerang sayap Aston Villa Nicolo Zaniolo diperkirakan tak akan bisa tampil bersama Timnas Italia pada ajang Euro 2024 pada musim panas mendatang.
Kejagung RI Ungkap Alasan Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Harvey Moeis

Kejagung RI Ungkap Alasan Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kasus Korupsi Harvey Moeis

Artis Sandra Dewi kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait kasus korupsi PT Timah 2015-2022 pada Rabu (15/5/2024).
Bukan Hanya Sandra Dewi, Ternyata Kejagung RI Turut Bidik Para Istri Tersangka Korupsi PT Timah

Bukan Hanya Sandra Dewi, Ternyata Kejagung RI Turut Bidik Para Istri Tersangka Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa artis Sandra Dewi yang juga istri dari tersangka kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis.
PSSI Umumkan Hasil Lisensi Klub AFC 2023/2024, Persib Bandung dan Persija Jakarta Lolos?

PSSI Umumkan Hasil Lisensi Klub AFC 2023/2024, Persib Bandung dan Persija Jakarta Lolos?

Komite Lisensi Klub PSSI mengumumkan klub Liga Indonesia yang mendapatkan AFC Club License musim 2023/2024.
Viral Pria Curi Celana Dalam Wanita di Kota Tangsel, Pelaku Tertangkap CCTV

Viral Pria Curi Celana Dalam Wanita di Kota Tangsel, Pelaku Tertangkap CCTV

Rekaman video CCTV detik-detik aksi pria mencuri celana dalam wanita di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) viral pada sejumlah akun media sosial.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari ini
04:00 - 04:30
Kabar Arena Pagi 2
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:30
Apa Kabar Indonesia Pagi
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya