LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Kucing Tidur dan Nempel di Karpet
Sumber :
  • Istimewa/istockphoto.com

Bingung! Bulu Kucing Najis atau Tidak? Ini Penjelasan Hadits-nya

Kucing merupakan hewan yang menggemaskan bagi sebagian orang. Maka wajar saja, banyak orang yang memelihara kucing. Bahkan, tidak main-main dalam memelihara

Selasa, 29 November 2022 - 19:05 WIB

Religi - Kucing merupakan hewan yang menggemaskan bagi sebagian orang. Maka wajar saja, banyak orang yang memelihara kucing.Bahkan, tidak main-main dalam memelihara kucingnya.

Sebab, ada beberapa orang memelihara kucing sampai mengeluarkan kocek berjuta-juta setiap bulannya untuk perawatan kucing peliharaannya.

Selain itu, ada juga yang melihara kucing sampai membuat rumah kucing untuk kucing peliharaannya tinggal. Bahkan rumah tersebut diseain seapik mungkin dan lengkap dengan wahana tempat kucingnya bermain. 

Dilansir dari NU Online, para ulama tetap mengkategorikan bulu yang rontok dari kucing  sebagai benda yang najis. Meski demikian, najis tersebut dihukumi ma’fu (ditoleransi, dimaafkan) ketika dalam jumlah sedikit. 

Baca Juga :

Ditoleransi pula dalam jumlah banyak, khusus bagi orang-orang yang sering berinteraksi dengan kucing dan sulit menghindari rontokan buli kucing, misal bagi dokter hewan dan petugas salon kucing yang kesehariannya selalu berinteraksi dengan kucing. 


Ketentuan hukum ini seperti yang teringkas dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri ala Ibni Qasim al-Ghazi.

 (وما قطع من) حيوان (حي فهو ميت الا الشعر) اى المقطوع من حيوان مأكول وفى بعض النسخ الا الشعور المنتفع بها فى المفارش والملابس وغيرها

(قوله المقطوع من حيوان مأكول) اى كالمعز مالم يكن على قطعة لحم تقصد او على عضو ابين من حيوان مأكول والا فهو نجس تبعا لذلك وخرج بالمأكول غيره كالحمار والهرة فشعره نجس لكن يعفى عن قليله بل وعن كثيره فى حق من ابتلى به كالقصاصين

“Sesuatu yang terputus dari hewan yang hidup, maka dihukumi sebagai bangkai, kecuali rambut yang terputus dari hewan yang halal dimakan. Dalam sebagian kitab lainnya tertulis ‘kecuali rambut yang diolah menjadi permadani, pakaian, dan lainnya.’

Rambut yang terputus dari hewan yang halal dimakan ini seperti bulu pada kambing. Kesucian rambut ini selama tidak berada pada potongan daging yang sengaja dipotong, atau berada pada anggota tubuh yang terpotong dari hewan yang halal dimakan. 

Jika rambut berada dalam dua keadaan tersebut maka dihukumi najis, sebab mengikut pada status anggota tubuh yang terpotong itu. 

Dikecualikan dengan redaksi ‘hewan yang halal dimakan’ yakni rambut atau bulu hewan yang tidak halal dimakan, seperti keledai dan kucing. Maka bulu dari hewan tersebut dihukumi najis. 

Foto Kucing sedang Bermain

Namun najis ini dihukumi ma’fu ketika dalam jumlah sedikit, bahkan dalam jumlah banyak bagi orang yang sering dibuat kesulitan dengan bulu tersebut, seperti bagi para tukang pemotong bulu” (Syekh Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri ala Ibni Qasim al-Ghazi, juz 2, hal. 290). 

Salah satu hal yang ditimbulkan dari status najis ma’fu pada bulu yang rontok dari kucing adalah ketika bulu kucing ini mengenai air yang kurang dari dua kullah, maka air tersebut tidak dihukumi najis dan tetap dapat dibuat untuk bersuci. 

Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Fath al-Wahab,

(و لا بملاقاة نجس لا يدركه طرف) أي بصر لقلته كنقطة بول (و) لا بملاقاة (نحو ذلك) كقليل من شعر نجس

“Air tidak najis sebab bertemu dengan najis yang tidak dapat dijangkau oleh mata, karena sangat kecilnya najis tersebut, seperti setetes urin. Dan juga dengan bertemu najis yang lain, seperti terkena bulu najis yang sedikit” (Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab, juz 1, hal. 28)

Sedangkan hal yang menjadi tolak ukur dalam membatasi sedikit banyaknya jumlah bulu yang rontok dari kucing adalah ‘urf (penilaian masyarakat secara umum). 

Foto Kucing sedang Mengintip

Jika orang-orang menyebut bulu kucing yang telah rontok dianggap masih sedikit, seperti dua atau tiga bulu, maka dihukumi najis tersebut ma’fu. 

Sedangkan ketika mereka menganggap bulu yang rontok banyak, maka dihukumi najis yang tidak dima’fu, kecuali bagi orang-orang yang sulit menghindarinya.

Maka dari itu disimpulkan bahwa rontokan bulu kucing merupakan najis yang ditoleransi (ma’fu) selama masih dalam jumlah yang sedikit, dan najis yang tidak ditoleransi ketika dalam jumlah banyak, kecuali bagi orang yang sering dibuat kesulitan dengan banyaknya bulu rontok yang bertebaran di sekitarnya.

Oleh sebab itu, memelihara kucing memang diperbolehkan. Namun sebaiknya kita tidak teledor dalam menjaga kesucian pakaian dan tubuh kita karena banyaknya bulu kucing yang rontok dan mengenai pakaian dan tubuh kita. 

Hal ini dimaksudkan agar segala ibadah yang kita lakukan benar-benar terhindar dari perkara-perkara najis yang disebabkan oleh keteledoran diri kita sendiri. 

Di samping itu, Buya Yahya mengatakan dalam ceramahnya, bahwa ada uda binatang, yakni binatang yang halal dimakan dan binatang yang haram dimakan. 

"Binatang yang halal bulunya boleh anda cukur dan dijadikan baju, bahkan bulunya tetap suci karena bulunya tidak ada ruh, ini ulama yang mengatakan," ujar Buya Yahya sesuai yang dilansir dari kanal YouTube Buya Yahya, Selasa (29/11/2022). 

"Jikalau hewan tidak halal di mekan, berarti bulu-bulunya haram, namun tidak semua. Akan tetapi, bulu-bulunya termasuk yang tidak perkenankan maka itu akan menjadi najis, kalau emang banyak," sambungnya menjelaskan.

Akan tetapi, ia katakan, bila bulunya sedikit itu dapat dimaafkan seperti bulu kucing. Namun, jikalau anda niat mengerok bulu kucing itu, maka itu yang tidak diperbolehkan dan menjadi najis. 

"Tapi sebagian lain mengatkan bulu tidak termasuk bangkai dan sebagian mengatakan itu bangkai. Maka bulu tidak dikatakan bangkai, jadi intinya begini, kalau sudah bulu kucing bahkan nabi sudah katan suci, maka lainnya itu yang dimaafkan, nggak usah masuk ke dalam was-was, karena bulu kucing, kecuali bulun anjing," jelasnya.

Maka dari itu, ia katakan jangan khawatir apabila bulu kucing di sejadah dan dibajuh anda menempel, maka sholat anda tetap sah.  

Selanjutnya, dari berbagai sumber fiqih, bahwa bagian tubuh yang terpotong dari hewan yang masih hidup, maka status suci dan najisnya persis seperti bangkai dari hewan tersebut. 

Maksud dari hal itu, ketika bangkai dari hewan tersebut dihukumi suci, maka potongan tubuh tersebut dihukumi suci, misalnya potongan tubuh dari ikan dan belalang. 

Nah, hal itu juga sebaliknya, jika potongan tubuh berasal dari hewan yang bangkainya dihukumi najis, maka potongan tubuh dari hewan tersebut dihukumi najis, seperti pada hewan selain ikan dan belalang. 

Ketentuan hukum demikian berdasarkan salah satu hadits sebagai berikut. 

مَا قُطِعَ مِنْ حَيٍّ فَهُوَ مَيِّتٌ

“Sesuatu yang terpisah dari hewan yang hidup, maka statusnya seperti halnya dalam keadaan (menjadi) bangkai” (HR Hakim).

Akan tetapi, dilansir dari NU Online, ketentuan hukum atau hadits tersebut, dikecualikan ketika bagian tubuh yang terpotong adalah rambut atau bulu dari hewan. 

Status rambut atau bulu yang terputus dari bagian hewan tidak langsung dihukumi sama seperti bangkai dari hewan tersebut, tapi terdapat perincian.

Seperti bulu yang rontok berasal dari hewan yang halal untuk dimakan maka dihukumi suci. Kemudian, bulu yang rontok dari ayam, kambing, sapi, dan hewan-hewan lain yang dagingnya halal dikonsumsi. 

Sementara jika bulu yang rontok berasal dari hewan-hewan yang tidak halal dimakan dagingnya maka bulu tersebut dihukumi najis. Seperti bulu yang rontok pada hewan tikus, anjing, keledai, atau hewan-hewan lain yang dagingnya haram dimakan. (Aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
KSBSI Tolak Wacana Pemerintah Agar DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja

KSBSI Tolak Wacana Pemerintah Agar DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi DPLK dan DPPK ikut mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Tingkatkan Efektivitas Penggunaan Biaya Operasional, BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

Tingkatkan Efektivitas Penggunaan Biaya Operasional, BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

BPJS Ketenagakerjaan raih penghargaan Best Nation Wide Collaboration pada ajang Grab Business Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia.
Golkar Sebut Raffi Ahmad Bisa Maju di Pilkada Jakarta dan Jateng 2024, Nasib Ridwan Kamil?

Golkar Sebut Raffi Ahmad Bisa Maju di Pilkada Jakarta dan Jateng 2024, Nasib Ridwan Kamil?

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto buka suara soal isu artis kondang Raffi Ahmad yang disebut maju di Pilkada Jawa Tengah 2024. Ini kata Airlangga.
Maknai Harkitnas, Pertamina Berikan Kado Terbaik untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia

Maknai Harkitnas, Pertamina Berikan Kado Terbaik untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia

Pertamina berhasil meraih peringkat pertama dalam pemanfaatan Pasar Digital Usaha Mikro Kecil Menengah (PaDi UMKM) kategori BUMN pada Inabuyer Award 2024 yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM RI pada Jumat, 17 Mei 2024.
Golkar Resmi Usung Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim 2024

Partai Golkar resmi mengusung Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur di Pilkada Jawa Timur 2024.
Sial Baru Coba-coba Konsumsi Ganja, Kang Mus alias Epy Kusnandar Langsung Keciduk, Polisi Buru 2 Buronan

Sial Baru Coba-coba Konsumsi Ganja, Kang Mus alias Epy Kusnandar Langsung Keciduk, Polisi Buru 2 Buronan

Selain Kang Mus 'Preman Pensiun' alias Epy Kusnandar dan temannya Yogi Gamblez polisi juga memburu dua buronan (DPO) lagi terkait penyalahgunaan narkotika.
Trending
Shin Tae-yong Full Senyum, Rival Timnas Indonesia Ini Ditolak Para Pemain Eropa Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Full Senyum, Rival Timnas Indonesia Ini Ditolak Para Pemain Eropa Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia dapat kabar baik jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia kontra Filipina lantaran ada 3 pemain abroad yang tolak panggilan The Azkals.
Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Akhirnya Terungkap, PSSI Jelaskan Alasan Sebenarnya Shin Tae-yong Ogah Panggil Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Ketua Badan Tim Nasional (BTN), Sumardji menjelaskan alasan Elkan Baggott tak dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia.
Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Ada Saksi! Kuasa Hukum Pembunuh Vina Beberkan Kejadian yang Tidak Diungkap Kepolisian: Pada Malam Itu Klien Saya...

Jogi Nainggolan, kuasa hukum lima dari delapan terpidana pembunuh Vina asal Cirebon mengungkap kejanggalan kasus viral yang terjadi pada tahun 2016 tersebut.
Sudah Pasrah karena Tak Lagi Dilirik Belanda, Eks Wonderkid Eropa Berdarah Manado Ini Rela Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Sudah Pasrah karena Tak Lagi Dilirik Belanda, Eks Wonderkid Eropa Berdarah Manado Ini Rela Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Sulitnya mendapatkan kesempatan untuk membela tim nasional Belanda senior membuat mantan wonderkid dari Eropa ini memilih dinaturalisasi oleh Timnas Indonesia.
Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan Kanan Shin Tae-yong Respons Soal Elkan Baggott Tidak Dipanggil ke Timnas Indonesia, Ada Motif Sakit Hati?

Tangan kanan Shin Tae-yong, Nova Arianto merespons tidak dipanggilnya Elkan Baggott ke Timnas Indonesia jelang pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Menteri Agama  Gagas Sekolah  Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama Gagas Sekolah Menengah Katolik Negeri:: Kalau Saya Perintahkan Pak Dirjen, Harus Dilaksanakan!

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Dihantam Kabar Buruk Soal Jay Idzes Jelang Laga Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mendapat kabar buruk soal ketersediaan Jay Idzes di pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
01:00 - 02:00
Trust
Selengkapnya