Sumbawa, NTB - Pesawat nirawak (Unmaenned Aerial Vehicle) atau drone, dilarang terbang diatas lokasi sikuit MXGP Samota, Sumbawa.
"Selama 3 hari pelaksanaan yakni tanggal 24 Juni sampai dengan 26 Juni 2022, drone dilarang terbang di atas lokasi sirkuit untuk mengambil gambar," ujar Poppy Senduk, National Press Officer Infront, kepada tvonenews.com Senin (06/06).
Dikatakan Poppy, larangan ini dikeluarkan secara resmi oleh Infront Moto Racing sebagai penyelenggara balap MXGP, terkait hak penyiaran.
Kemudian, lanjutnya, drone juga akan mengganggu peralatan di sirkuit serta membahayakan bagi pembalap di trek sirkuit.
"Karena ada hak penyiaran yang dimiliki oleh Eurosport atas tayangan live MXGP, makanya pengambilan gambar balapan termasuk melalui drone, dilarang," Poppy menjelaskan.
Menurutnya, terkait pengawasan terhadap drone di seputar lokasi sirkuit, akan dibahas dengan pihak kepolisian dari Polda NTB dan Polres Sumbawa.
"Akan dibahas dengan pihak berwajib, nanti pihak kepolisian akan membantu pengamanannya," ujar Poppy.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, mengatakan, secara hukum, drone yang terbang di area tertentu atau ada larangannya, tidak diperbolehkan sesuai dengan undang undang Nomor 1 tahun 2009, tentang penerbangan.
Kemudian menurut Peraturam Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 tahun 2018.
"Drone yang terbang di arena tertentu atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, bandar udara, pelaku yang melanggar dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar rupiah," tegas kapolres. ( IRW / MTR )
Load more