Mudik bagaikan darah dan daging dari tradisi keagamaan di Indonesia, terutama menjelang Idul Fitri setiap tahunnya. Namun tradisi tersebut tidak dapat dilakukan tahun ini, karena merebaknya pandemi COVID-19.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga pelarangan mudik telah diterapkan Pemerintah walau kerap menuai polemik. Tujuannya adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Namun sebagian beralasan, mudik kali ini tak bisa dihindari karena tidak lagi memiliki pekerjaan di kota. Sebagian lagi mengatakan, pelarangan mudik tak disertai jaminan sosial yang memadai sehingga memaksa masyarakat untuk nekat.
Apakah mudik tahun ini dapat dibendung? Mampukah masyarakat yang sudah tidak memiliki penghasilan bertahan hidup di kota dengan mengandalkan bantuan sosial?