Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah jadi pusat perhatian. Ia disebut-sebut mengingkari janji karena melanjutkan proyek reklamasi. Lewat Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020, Anies mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektare dan Taman Impian Jaya Ancol lebih kurang 120 hektare.
Dua tempat ini merupakan lokasi Pulau L dan K, dua dari 11 pulau reklamasi yang izinnya diberi oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2018 lalu dan dicabut Anies.
Reklamasi Ancol menuai polemik. Dari politisi, aktivis lingkungan, hingga nelayan ikut ‘memanaskan’ pro-kontra proyek yang digadang-gadang akan menjadi destinasi wisata terbesar di Asia ini. Lantas apa bedanya Reklamasi Ancol dengan proyek reklamasi sebelumnya?