Belum lama vaksin AstraZeneca tiba di tanah air namun penggunaannya sudah diragukan banyak pihak. Ada dua hal mendasar yang menimbulkan perdebatan ini, yang pertama adalah kehalalan bahan baku pembuatan vaksin dan yang kedua adalah efek samping penerima vaksin.
Kehalalan vaksin AstraZeneca mulai dikritisi publik setelah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia mengungkapkan bahwa vaksin tersebut mengandung senyawa yang berasal dari babi yakni tripsin. Dalam keterangan yang terdapat di laman resmi MUI, LPPOM memperoleh fakta tersebut setelah melakukan kajian ilmiah.
"Direktur LPPOM MUI Muti Arintawari memaparkan, MUI melakukan dua langkah kajian yaitu kajian dossier dan kajian publikasi ilmiah. Dossier merupakan dokumen yang berisi bahan lengkap terkait vaksin COVID-19 produksi AstraZeneca. Dossier tersebut didapatkan MUI setelah melakukan audit dokumen di BPOM," sebut keterangan tertulis yang tertanggal 22 Maret kemarin.
Lebih lanjut, dasar fatwa MUI menghukum haram vaksin yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan ini memang terletak dari tripsin yang berasal dari pankreas babi. Namun, masih dalam rilis yang sama, MUI juga mengatakan bahwa vaksin dari AstraZeneca tetap boleh digunakan karena asas kedaruratan.
"Penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat diwawancarai dalam Program Apa Kabar Indonesia Malam tvOne belum lama ini.
Asrorun Niam merinci lima alasan itu yakni, pertama, karena Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i. Alasan kedua, terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19.
Ketiga, ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah. Terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin COVID-19 Produksi AstraZeneca.
"Secara khusus MUI memberikan apresiasi kepada pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin aman dan halal untuk kepentingan percepatan penanganan COVID-19," kata dia. Kendati demikian, MUI mendorong pemerintah untuk terus berupaya dalam menyiapkan ketersediaan vaksin yang aman sebagai ikhtiar dalam memutus pandemi COVID-19 di Tanah Air. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau tak perlu khawatir soal keamanannya.
"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah," kata dia.
Berbeda dengan Indonesia, vaksin AstraZeneca juga sempat menuai kontroversi global karena Pemerintah Jerman sempat menangguhkan pemakaiannya. Menteri Kesehatan Jerman, Jens Spahn, menangguhkannya untuk sementara sejak Senin (15/3) dengan alasan ditemukannya sejumlah kasus yang berkaitan dengan kelainan darah.
Sementara itu Pemerintah Jerman juga menerima tekanan dari masyarakatnya mengingat beberapa negara tetangga seperti Norwegia, Denmark, dan Belanda telah menunda penggunaan AstraZeneca dengan alasan serupa. Gejala kelainan darah yang dilaporkan antara lain penggumpalan darah pada penerima vaksin dengan merk tersebut.
Namun belakangan Jerman akhirnya mencabut penangguhan vaksin buatan Inggris tersebut dan mengklaim bahwa vaksin tersebut aman. Keputusan ini sesuai dengan persetujuan Badan Obat Eropa dan Dewan Vaksin Jerman. Tercatat ada 13 kasus penggumpalan darah pasca pemberian vaksin AstraZeneca di Jerman. Namun sejumlah peneliti di Jerman Utara akhirnya menemukan penyebab asli penggumpalan darah ini beserta cara penanggulangannya. Temuan ini membuat proses vaksinasi di negara tersebut dapat kembali lancar.
Pemerintah Indonesia juga sempat menunda distribusi vaksin dikarenakan hal ini. Namun berdasarkan rekomendasi dari para ahli dan otoritas kesehatan dunia (WHO), Pemerintah Indonesia bersama dengan negara-negara lain kembali melanjutkan proses distribusi vaksin AstraZeneca agar herd immunity atau kekebalan massal terhadap virus COVID-19 bisa segera terwujud.
Belakangan, presiden Jokowi menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca aman dan halal digunakan saat meninjau vaksinasi di kabupaten Sidoarjo (22/3) kemarin. Ia mengaku sudah menemui MUI Jawa Timur dan mendapat respon positif. Jokowi juga mengungkapkan bahwa MUI Jawa Timur setuju jika vaksin AstraZeneca mulai disuntikkan kepada masyarakat di pondok-pondok pesantren di wilayah tersebut.