YouTuber Jozeph Paul Zhang, tengah diburu oleh kepolisian Republik Indonesia. Pasalnya, dalam video yang diunggahnya ke internet, pria ini mengaku sebagai nabi ke-26 serta mengeluarkan berbagai pernyataan yang sarat kebencian terhadap Islam.
Sejumlah tokoh Islam di tanah air angkat suara. Mereka meminta pihak kepolisian menangkap Jozeph Zhang atas perbuatannya. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas bahkan meminta dengan tegas pelaku penistaan agama, siapa pun itu, harus ditindak tegas.
Senada dengan Menag, kecaman juga datang dari ormas Islam hingga anggota DPR RI. Ketua Komisi Dakwah MUI K.H. Cholil Nafis menyebutkan perbuatan Jozeph ini mencederai keyakinan beragama dan perasaan umat muslim.
"Posisi Majelis Ulama Indonesia menganggap ini sudah penodaan. Ini sudah mengancam keharmonisan hubungan antar umat beragama. Saya punya keyakinan bahwa pemuka-pemuka agama lain tidak ada satu pun yang setuju dengan perilaku seperti ini," tegasnya saat diwawancarai tvOne.
Polri Sebut Jozeph Zhang Berada di Luar Negeri
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia sejak Januari 2018. Hal ini diketahui setelah kepolisian berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan mengetahui data perlintasan Joseph Paul Zhang.
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph. Bareskrim juga sudah merilis daftar pencarian orang (DPO) agar Jozeph Paul Zhang dapat dideportasi dari negara tempat dia berada. Hal ini diperlukan agar pihak Interpol dapat mengeluarkan red notice dan menangkap Jozeph.
Kuat dugaan pria yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono ini kini menetap di Jerman. Jozeph juga sempat mengaku bahwa kini dirinya sudah melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.
Namun, ujar Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan. "Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," ujar Kabareskrim.
Terkait dengan apakah Polri sudah menerima laporan dari masyarakat tentang video viral penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang dengan mengaku nabi ke-26, Agus menjelaskan bahwa penyidik dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.
Menurut dia, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat merusak persatuan dan kesatuan dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.
"Kalau yang seperti itu 'kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri 'kan ditindak tegas," kata Agus. Selain itu, Jozeph sudah disangkakan menggunakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian dan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama.
Diberitakan sebelumnya bahwa Bareskrim Polri mendalami video pria mengaku nabi ke-26 dan melengkapi dokumen penyidikan. Video pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral.
Jozeph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya. Pria tersebut membuka forum diskusi zoom bertajuk "Puasa Lalim Islam". Ia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya kepada kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.