News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polemik Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Polemik Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Jumat, 11 Juni 2021

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok kembali menuai kontroversi. Kali ini mengenai Pasal penghinaan presiden.

Dalam draf RKUHP tercantum, penghinaan terhadap martabat presiden atau wakil presiden terancam kurungan maksimal 3,5 tahun penjara. Ada pun jika penghinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial maka ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Dalam sejarahnya, pada 2006 Mahkamah Konstitusi menghapus pasal penghinaan presiden dalam KUHP. Hakim MK beralasan bahwa pasal tersebut menegasikan prinsip equality before the law atau persamaan di depan hukum dan mengancam kebebasan berekspresi. Wacana akan dimasukkannya pasal kontroversial tersebut membuat Pemerintah dituding 'menghidupkan' kembali pasal yang sudah dimatikan.


Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Eddy Hiariej ketika ditanya mengenai hal tersebut menjelaskan, bahwa terdapat perbedaan mendasar dalam pasal yang akan dimasukkan ke dalam RKUHP ini. Ia menjelaskan, yang dicabut oleh MK adalah pasal penghinaan presiden/wapres sebagai delik biasa, sedangkan pasal yang baru ini merupakan sebuah delik aduan.

Perbedaannya, delik umum adalah tindak pidana yang bisa dituntut tanpa adanya pengaduan, sedangkan delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.

Eddy melanjutkan, bahwa hampir setiap negara memiliki pasal mengenai defamasi terhadap kepala negara asing. Menurutnya tidak masuk akal jika martabat kepala negara asing saja dilindungi, tapi martabat kepala negara sendiri justru tidak dilindungi di negara sendiri.

Berbeda dari Prof. Eddy, Erasmus Napitupulu selaku Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan justru karena kepala negara merasa terhina secara individu (bukan karena jabatan presidennya) maka presiden secara individu dapat menggunakan pasal penghinaan individu yang sudah ada.


"Pasal penghinaan individu di KUHP itu diatur di pasal 310 dan 311 KUHP. Sudah ada disana dan deliknya delik aduan. Jadi tanpa harus diubah jadi delik aduan penghinaan terhadap presiden, presiden tetap bisa mengadu secara individu," ujarnya menjelaskan.


Erasmus menambahkan, peristiwa pelaporan penghinaan individu oleh presiden sebenarnya pernah terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada tahun 2013, presiden SBY menggugat secara perdata individu yang mencemarkan nama pribadinya. Erasmus mencontohkan, saat itu SBY berhasil memisahkan antara terhina sebagai presiden dengan terhina sebagai individu.


Selain itu menurutnya, kepala pemerintahan itu harus bisa dikritik dan diproses. Khawatirnya jika individu yang juga kepala negara itu tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan, maka akan terjadi ketidakpastian hukum serta ketakutan masyarakat dalam mengutarakan kritik dan keinginannya. Hal-hal seperti itu justru akan mendorong mundur semangat reformasi dan demokrasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

Berita Terkait :

Trending

10 Ruas Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara karena Bakal Dilintasi Presiden Jerman

10 Ruas Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara karena Bakal Dilintasi Presiden Jerman

Inilah 10 ruas jalan di Jakarta yang ditutup sementara karena bakal dilintasi Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier pada Senin (15/6/2026) pagi.
Kontes Batu Tembak Warnai Malam Satu Suro di Surabaya, Ratusan Pecinta Batu Akik Ikut Berpartisipasi

Kontes Batu Tembak Warnai Malam Satu Suro di Surabaya, Ratusan Pecinta Batu Akik Ikut Berpartisipasi

Suasana khas dengan nuansa budaya Jawa mewarnai kawasan Surabaya Utara pada peringatan Malam Satu Suro, Minggu (15/6/2026).
Hasil UFC White House: Hantam Ilia Topuria Sampai Babak Belur, Justin Gaethje Rebut Sabuk Gelar Juara Kelas Ringan

Hasil UFC White House: Hantam Ilia Topuria Sampai Babak Belur, Justin Gaethje Rebut Sabuk Gelar Juara Kelas Ringan

Hasil UFC White House, Justin Gaethje merebut sabuk gelar juara kelas ringan usai mengalahkan Ilia Topuria hingga babak belur dan kalah TKO di ronde keempat.
Piala Dunia 2026: Reaksi Terpukul Pelatih Tunisia Usai Dipermak 5-1 Swedia, Sangat Menyakitkan!

Piala Dunia 2026: Reaksi Terpukul Pelatih Tunisia Usai Dipermak 5-1 Swedia, Sangat Menyakitkan!

Pelatih Timnas Tunisia, Sabri Lamouchi, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya usai timnya dihajar Swedia pada laga perdana Grup F Piala Dunia 2026.
Hasil UFC White House: Hajar Alex Pereira Sampai KO, Ciryl Gane Jadi Juara Interim Kelas Berat

Hasil UFC White House: Hajar Alex Pereira Sampai KO, Ciryl Gane Jadi Juara Interim Kelas Berat

Hasil UFC White House, di mana Ciryl Gane berhasil mempermalukan Alex Pereira lewat KO di ronde kedua di kelas berat.
Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Maarten Paes Terancam Tergusur Jika Yann Sommer Gabung Ajax

Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Maarten Paes Terancam Tergusur Jika Yann Sommer Gabung Ajax

Maarten Paes terancam kehilangan posisi utama di Ajax setelah klub Belanda itu dikabarkan incar kiper Inter Milan. Bagaimana nasib kiper Timnas Indonesia itu?
Di Tengah Perang dan Krisis Global, Jerman Perkuat Kemitraan dengan Indonesia

Di Tengah Perang dan Krisis Global, Jerman Perkuat Kemitraan dengan Indonesia

Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier menegaskan, pentingnya hubungan strategis antara Jerman dan Indonesia di tengah situasi global yang
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT