News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polemik Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Polemik Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Jumat, 11 Juni 2021

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok kembali menuai kontroversi. Kali ini mengenai Pasal penghinaan presiden.

Dalam draf RKUHP tercantum, penghinaan terhadap martabat presiden atau wakil presiden terancam kurungan maksimal 3,5 tahun penjara. Ada pun jika penghinaan tersebut dilayangkan lewat media sosial maka ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Dalam sejarahnya, pada 2006 Mahkamah Konstitusi menghapus pasal penghinaan presiden dalam KUHP. Hakim MK beralasan bahwa pasal tersebut menegasikan prinsip equality before the law atau persamaan di depan hukum dan mengancam kebebasan berekspresi. Wacana akan dimasukkannya pasal kontroversial tersebut membuat Pemerintah dituding 'menghidupkan' kembali pasal yang sudah dimatikan.


Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Eddy Hiariej ketika ditanya mengenai hal tersebut menjelaskan, bahwa terdapat perbedaan mendasar dalam pasal yang akan dimasukkan ke dalam RKUHP ini. Ia menjelaskan, yang dicabut oleh MK adalah pasal penghinaan presiden/wapres sebagai delik biasa, sedangkan pasal yang baru ini merupakan sebuah delik aduan.

Perbedaannya, delik umum adalah tindak pidana yang bisa dituntut tanpa adanya pengaduan, sedangkan delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.

Eddy melanjutkan, bahwa hampir setiap negara memiliki pasal mengenai defamasi terhadap kepala negara asing. Menurutnya tidak masuk akal jika martabat kepala negara asing saja dilindungi, tapi martabat kepala negara sendiri justru tidak dilindungi di negara sendiri.

Berbeda dari Prof. Eddy, Erasmus Napitupulu selaku Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan justru karena kepala negara merasa terhina secara individu (bukan karena jabatan presidennya) maka presiden secara individu dapat menggunakan pasal penghinaan individu yang sudah ada.


"Pasal penghinaan individu di KUHP itu diatur di pasal 310 dan 311 KUHP. Sudah ada disana dan deliknya delik aduan. Jadi tanpa harus diubah jadi delik aduan penghinaan terhadap presiden, presiden tetap bisa mengadu secara individu," ujarnya menjelaskan.


Erasmus menambahkan, peristiwa pelaporan penghinaan individu oleh presiden sebenarnya pernah terjadi di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada tahun 2013, presiden SBY menggugat secara perdata individu yang mencemarkan nama pribadinya. Erasmus mencontohkan, saat itu SBY berhasil memisahkan antara terhina sebagai presiden dengan terhina sebagai individu.


Selain itu menurutnya, kepala pemerintahan itu harus bisa dikritik dan diproses. Khawatirnya jika individu yang juga kepala negara itu tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan, maka akan terjadi ketidakpastian hukum serta ketakutan masyarakat dalam mengutarakan kritik dan keinginannya. Hal-hal seperti itu justru akan mendorong mundur semangat reformasi dan demokrasi yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

Berita Terkait :

Trending

Sebut Pemimpin Agung Iran Ali Khamenei Tewas, Israel Beberkan Kronologinya

Sebut Pemimpin Agung Iran Ali Khamenei Tewas, Israel Beberkan Kronologinya

Baru-baru ini Israel sebut pemimpin agung Iran, Ayatollah Ali Khamenei tewas dalam serangan besar-besaran yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel ke Iran. 
AKBP Didik sudah Dipecat Tetapi Dimutasi ke Yanma, Ini Penjelasan Polri

AKBP Didik sudah Dipecat Tetapi Dimutasi ke Yanma, Ini Penjelasan Polri

Mencuat kabar terkait mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra sudah dipecat, tetapi malah dimutasi ke Yanma Polri. Sontak, hal ini menuai reaksi warganet
Pemimpin Iran Ali Khamenei Dikonfirmasi Tewas, Putri, Menantu, dan Cucu Turut Jadi Korban

Pemimpin Iran Ali Khamenei Dikonfirmasi Tewas, Putri, Menantu, dan Cucu Turut Jadi Korban

Pemimpin Iran Ali Khamenei dikonfirmasi tewas, sejumlah anggota keluarga seperti putri, menantu dan cucunya dilaporkan turut menjadi korban.
Ribuan Jemaah Umrah Tertahan, Imbas Serangan AS–Israel ke Iran: Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan ke Wilayah Udara Timur Tengah

Ribuan Jemaah Umrah Tertahan, Imbas Serangan AS–Israel ke Iran: Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan ke Wilayah Udara Timur Tengah

Ribuan jemaah umrah mengalami gangguan perjalanan setelah serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran memicu penutupan wilayah udara di sejumlah
Arab Saudi Lontarkan Komentar Menohok Terkait Iran Serang Pangkalan Militer AS di Timur Tengah

Arab Saudi Lontarkan Komentar Menohok Terkait Iran Serang Pangkalan Militer AS di Timur Tengah

Kerajaan Arab Saudi lontarkan komentar menohok terkait Iran serang pangkalan militer Amerika Serikat (AS) di Timur Tengah. Bahkan Kerajaan Arab Saudi mengecam
Dampak Menakutkan bagi Indonesia Setelah Iran Tutup Selat Hormuz

Dampak Menakutkan bagi Indonesia Setelah Iran Tutup Selat Hormuz

Situasi memanas di Kawasan Timur Tengah, Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) dikerahkan menutup Selat Hormuz di tengah
Ini yang Bakal Terjadi Kala Ali Khamenei Wafat, Iran Tidak Langsung Runtuh—Tapi Dunia Bisa Guncang

Ini yang Bakal Terjadi Kala Ali Khamenei Wafat, Iran Tidak Langsung Runtuh—Tapi Dunia Bisa Guncang

Jika Ali Khamenei wafat, Iran tak langsung runtuh. Namun sistem militer, suksesi, dan energi global berisiko memicu guncangan besar dunia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT