Berulang kali ditertibkan oleh aparat tim gabungan, aktivitas tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau masih berlangsung dengan cara "kucing-kucingan". Para penambang pasir ilegal tersebut berhenti beroperasi ketika akan ada razia penertiban, dan kembali beroperasi usai razia digelar.
Gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri lebih mendominasi dalam perkara perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat.