Upaya jasa joki untuk penerimaan vaksin Covid-19 di Kota Semarang berhasil digagalkan. Pada kasus pelanggaran hukum ini, polisi telah mengamankan tiga pelaku
Upaya jasa joki untuk penerimaan vaksin Covid-19 di Kota Semarang berhasil digagalkan Polrestabes Semarang. Tiga orang yang terlibat berhasil diamankan polisi.ÂÂ
Penyidik kepolisian Polres Pinrang secara resmi menetapkan Abdul Rahim (49) sebagai tersangka dalam kasus joki vaksin yang baru baru ini menghebohkan masyarakat
Dinas kesehatan kabupaten Pinrang langsung melakukan vaksinasi terhadap warga yangmenggunakan "jasa" Abdul Rahim untuk mewakili mereka menerima vaksin Covid 19
Abdul Rahim joki vaksin yang saat ini diamankan di Mapolres Pinrang membeberkan bagaimana upayanya hingga bisa mendapatkan vaksin, ia sempat dicurigai petugas.
Joki vaksin asal Pinrang ini merasakan keram dan sedikit lemas ketika menerima 17 kali suntikan vaksin Covid-19 untuk mewakili 15 orang sebagai joki vaksin.
Kali ini Ar(49) mengaku bahwa dirinya sudah menerima 17 suntikan vaksin.
17 dosis vaksin covid 19 tersebut disuntikkan ke tubuhnya untuk "mewakili" 15 orang.
Dinkes Pinrang akan menelusuri kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan Abdul Rahim, lelaki yang mengaku jadi joki dan telah divaksinasi Covid-19 16 kali.
Abd Rahim (49) mengaku sudah 16 Kali mendapat suntikan vaksinasi Covid-19, 2 kali vaksin pribadi, 14 kali jadi joki Vaksin untuk 14 orang yang enggan divaksin.
Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pendidikan, Program Studi Statistika UNAIR melaksanakan Pengabdian Masyarakat Terintegrasi Dosen di Gedung Kuliah Bersama (GKB) UNAIR
Sama-sama mengisi slot pemain asing kuota Asia Liga Voli Korea, Thanacha Sooksod kini hijrah ke GS Caltex setelah tiga musim membela Korea Expressway Hi-Pass.
Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.