Upaya jasa joki untuk penerimaan vaksin Covid-19 di Kota Semarang berhasil digagalkan. Pada kasus pelanggaran hukum ini, polisi telah mengamankan tiga pelaku
Upaya jasa joki untuk penerimaan vaksin Covid-19 di Kota Semarang berhasil digagalkan Polrestabes Semarang. Tiga orang yang terlibat berhasil diamankan polisi.Â
Penyidik kepolisian Polres Pinrang secara resmi menetapkan Abdul Rahim (49) sebagai tersangka dalam kasus joki vaksin yang baru baru ini menghebohkan masyarakat
Dinas kesehatan kabupaten Pinrang langsung melakukan vaksinasi terhadap warga yangmenggunakan "jasa" Abdul Rahim untuk mewakili mereka menerima vaksin Covid 19
Abdul Rahim joki vaksin yang saat ini diamankan di Mapolres Pinrang membeberkan bagaimana upayanya hingga bisa mendapatkan vaksin, ia sempat dicurigai petugas.
Joki vaksin asal Pinrang ini merasakan keram dan sedikit lemas ketika menerima 17 kali suntikan vaksin Covid-19 untuk mewakili 15 orang sebagai joki vaksin.
Kali ini Ar(49) mengaku bahwa dirinya sudah menerima 17 suntikan vaksin.
17 dosis vaksin covid 19 tersebut disuntikkan ke tubuhnya untuk "mewakili" 15 orang.
Dinkes Pinrang akan menelusuri kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan Abdul Rahim, lelaki yang mengaku jadi joki dan telah divaksinasi Covid-19 16 kali.
Abd Rahim (49) mengaku sudah 16 Kali mendapat suntikan vaksinasi Covid-19, 2 kali vaksin pribadi, 14 kali jadi joki Vaksin untuk 14 orang yang enggan divaksin.
Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar membagikan kisah di balik caranya membangun kedekatan emosional dengan para pemain asing Maung Bandung. Sosok yang akrab ...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan ancaman hujan ekstrem di Indonesia berpotensi terjadi semakin sering dan bahkan bisa menjadi normal baru akibat perubahan iklim.
Timnas Futsal Indonesia kembali menunjukkan performa luar biasa di Piala Asia Futsal 2026. Pasukan racikan Hector Souto sukses menumbangkan raksasa Asia, Jepang
Persib Bandung resmi menambah amunisi di sektor penyerangan dengan mendatangkan striker asal Spanyol Sergio Castel guna menghadapi putaran kedua Super League -
Sayang seribu sayang, Cristiano Ronaldo dikabarkan tetap melakukan aksi mogok bermain di laga Al Nassr vs Al Ittihad pada 7 Februari 2026 mendatang. Kenapa?
Pengamat hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menegaskan dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum apabila terbukti terdapat unsur kerugian keuangan negara.