Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Bandar Lampung Melaksanakan Kegiatan Deportasi Terhadap Seorang Warga Negara Asing Asal Singapura Bernama Nor Azmi Melalui Bandara Soekarno Hatta
Langgar Aturan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Bandar Lampung Deportasi Seorang WNA asal Singapura
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Washono, menyampaikan kegiatan deportasi tersebut dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah pelaksanaan tugas yang diterbitkan pada 13 Mei 2026.
Memuat Konten Berikutnya...