Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde
Divonis 2 Tahun dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde, Penasihat Hukum Eddy Hermanto Desak Kejaksaan Tangkap DPO Aldrin L. Tando
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/7/2026). Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menghukum Eddy Hermanto membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.
Kasus Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang
Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang menyeret sejumlah tokoh besar Sumatera Selatan dijadwalkan digelar pada Kamis
Memuat Konten Berikutnya...