Menanggapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, PT Pegadaian meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir.
OJK sebut setiap lembaga jasa keuangan (LJK) punya fleksibilitas dalam memilih jenis usaha bulion sesuai dengan kesiapan bisnis dan tingkat toleransi risiko
OJK berikan 173 sanksi ke lembaga jasa keuangan (LJK) di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) sepanjang Juli sampai dengan 25 Agustus 2024.
Bank BJB ambil bagian dalam mendukung pameran jasa keuangan atau Financial Expo (FinExpo) 2023 bertema âAkses Keuangan Merata, Masyarakat Sejahtera" pada
Purbaya mengatakan, pemerintah akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan e-commerce atau marketplace (lokapasar), sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.
Baru-baru ini warga Sumut dihebohkan dengan pemberitaan KPK diduga lakukan OTT Bupati di Sumut. Bahkan, kabar yang beredar diduga KPK lakukan OTT di Kota Binjai