Mary Jane Veloso yang sebelumnya divonis mati akhirnya dipulangkan ke negaranya, Filipina. Dengan haru, Mary mengungkap rasa cintanya kepada Indonesia.
Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, wajib mengikuti program masa pengenalan lingkungan di Lapas Pondok Bambu sebelum dipindahkan ke Filipina.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memastikan bahwa pemindahan narapidana kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso, dari Yogyakarta ke Jakarta berjalan sesuai SOP dengan mengutamakan keamanan, transparansi, dan penghormatan HAM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menyebutkan terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso telah ke Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur.
Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul ke Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur pada Minggu (15/12) malam.
Kejati DIY menyatakan masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait rencana pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menandatangani kesepakatan terkait pemulangan Mary Jane Veloso ke negaranya Filipina sebelum Natal 2024.
Mary Jane Veloso termasuk salah satu terpidana mati paling fenomenal di rezim Jokowi. Akankah Mary Jane terbebas dari hukuman mati usai dipindahkan ke Filipina?
Mary Jane Veloso merupakan seorang warga negara Filipina yang diketahui telah 13 tahun mendekam di penjara Indonesia. Mary Jane ternyata sempat akan dieksekusi
Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung bersama Satuan Pelaksana (Satlap) Tricakti berhasil menemukan puluhan karung berisi pasir timah tanpa dokumen sah.
Timnas Vietnam berhasil membawa pulang kemenangan penting dari markas Malaysia pada leg pertama semifinal Piala AFF 2026. Skuad berjuluk The Golden Star Warriors tersebut menang dengan skor 2-0 atas Harimau Malaya.