Restritusi yang disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) melalui Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menjadi persoalan baru yang timbul dalam persidangan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana PA
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menilai putusan majelis hakim PN Bandung, yang membebankan kewajiban restitusi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual Herry Wirawan ke Pemerintah tidak tepat.