Richard Eliezer alias Bharada E kembali mengakui kesalahannya dan menyesal telah menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Richard Eliezer Pudilang Lumiu atau Bharada E mengaku ketakutan usai diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar pemeriksaan setempat di tempat kejadian perkara (TKP) rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling dan Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan hakim melihat ada CCTV di lantai dua dan tiga rumah Ferdy Sambo, Saguling, Jaksel.ÂÂ
Arif terkejut lantaran rekaman CCTV berbeda dari keterangan bosnya yang menyebutkan Brigadir J tewas akibat baku tembak sebelum Sambo tiba di rumah dinas.
Sebelum masuk ke kendaraan taktis (rantis), Ferdy Sambo mengutarakan pernyataan bahwa istrinya Putri Candrawathi jadi korban dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti diketahui, sidang KKEP tersebut buntut dari kasus tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan.
Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.