Vonis Dua Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Eddy Hermanto Dalam Perkara Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang Diikuti Desakan Dari Tim Penasihat Hukumnya Agar Kejaksaan Segera Menangkap Daftar Pencarian Orang Dpo Aldrin L Tando Yang Disebut Dalam Perkara Tersebut
Divonis 2 Tahun dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde, Penasihat Hukum Eddy Hermanto Desak Kejaksaan Tangkap DPO Aldrin L. Tando
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/7/2026). Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menghukum Eddy Hermanto membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.
Memuat Konten Berikutnya...