Tangkapan Layar A (1,5) Bayi Bos Ayam Saat Bertemu Keluarga Usai Dibuang Tersangka di Sebuah Pos Ronda Kosong Wilayah Subang, Jawa Barat.
Sumber :
  • Instagram @jacklyn_choppers

Begini Momen Saat Anak Bos Ayam di Bekasi Dipertemukan dengan Keluarganya

Sabtu, 18 Februari 2023 - 17:03 WIB

Jakarta -  Bayi 1,5 tahun berinisial A, anak bos ayam goreng yang dibunuh di Bekasi akhirnya kembali ke keluarganya usai dibuang di sebuah pos ronda kosong di wilayah Subang, Jawa Barat.

Momen mengharukan tersebut dibagian oleh salah satu akun Instagram @jacklyn_choppers.

A merupakan anak dari wanita yang berprofesi sebagai bos ayam goreng berinisial MIM (29) yang ditemukan tewas bersimbah darah di Kabupaten Bekasi pada Kamis (16/2/2023).

MIM tewas usai dihantam kepalanya dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) oleh dua pekerjanya yakni HK (21) dan MA (14).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut telah merencanakan pembunuhan terhadap majikannya tersebut sejak beberapa hari sebelumnya. 

"Menurut keterangan tersangka telah direncanakan selama 3 hari," kata Hengki kepada awak media, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Usai merencanakan pembunuhan, keduanya kemudian melancarkan aksinya pada Kamis (16/2/2023).

"Kemudian pada hari itu, korban masuk ke dalam ruko miliknya untuk jualan. Pada saat masuk ke dapur, langsung ada pemukulan menggunakan tabung gas pada korban di kepala berkali-kali," kata Hengki. 

Aksi HK tersebut membuat korban berteriak, kemudian pelaku MA membantu menyergap dan membantu aksi pembunuhan tersebut. 

"Karena berteriak, kemudian dibantu oleh tersangka lain yang adalah anak dibawah umur 14 tahun ini ikut memegangi termasuk ikut memukul. Sampai dengan korban meninggal dunia," katanya. 

Usai melakukan aksi pembunuhan, kedua pelaku kemudian melakukan penculikan terhadap A selaku anak korban.

Beruntung, A berhasil ditemukan dalam keadaan selamat oleh Tim gabungan Jatanras unit 2 Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi di sebuah pos ronda yang berada di Jalan Pantura Sukamandi, Subang, Jawa Barat pada Jumat (17/2/2023) dini hari.

Sang bayi kemudian ditemukan pihak kepolisian saat pelaku melakukan pelarian ke arah Subang, Jawa Barat. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak. 

"Dan juga terhadap tersangka anak ini juga diproses dengan UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang pidana anak," pungkasnya. (raa/put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:21
10:37
01:40
08:51
13:42
07:20
Viral