Bareskrim Polri Ringkus Dua Jambret Tas Penumpang Motor di Bekasi, Terancam Bui 9 Tahun
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Satresmob Bareskrim Polri meringkus dua pelaku jambret yang menimpa seorang wanita berinisial S (51) yang terjadi di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Senim (21/9/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasatresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dua pelaku yang diamankan yakni berinisial R dan A alias Omen.
“Tersangka yakni R berperan sebagai pilot dan tersangka A alias Omen berperan sebagai eksekutor,” kata Arsya, kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).
Lebih lanjut, Aesya menerangkan, peristiwa ini terjadi saat korban berinisial S sedang naik sepeda motor dan dibonceng oleh saksi berinisial FS.
“Saat berada di Jalan Jati 1, berpapasan dengan para pelaku, selanjutnya pelaku menarik tas milik korban dan korban mempertahankan tasnya, selanjutnya korban ditarik hingga terjatuh dari motor dan mengalami luka-luka,” ungkap Arsya.
Selanjutnya, tim Unit 2 Satresmob menangkap tersangka R di Kampung Kedaung RT 23 RW 03 Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (24/9/2026) sekira jam 09.00 WIB.
“Setelah dicocokan dengan CCTV diakui bahwa tersangka R berperan sebagai pengemudi motor (pilot) dari hasil intrograsi sementara diakui bahwa pelaku telah melakukan beberapa kali perbuatannya, dan diakui juga bahwa eksekutor dilakukan oleh O,” ucap Arsya.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka O dengan barang bukti sebuah sepeda motor yang digunakan sebagai alat melakukan kejahatan dan pakaian yang sesuai dengan CCTV.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 2 buah HP milik korban yang disita dari pelaku R.
Dua unit motor jenis beat street warna cream, 2 set pakaian milik pelaku, satu buah topi, satu buah helm yang digunakan pelaku saat melakukan, dan tas milik korban hasil jambret.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) dengan ancaman hukuman 9 tahun hingga 15 tahun penjara. (ars/muu)
Load more