Terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang di Ruang Sidang PN Jaksel.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Ferdy Sambo Disebut-sebut Bakal Menyerang Balik dengan Membongkar Borok Polisi, Begini Tanggapan Polri

Senin, 20 Februari 2023 - 03:00 WIB

Sekedar informasi, semua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dibacakan hasil vonisnya oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso.

Dengan hasil yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati yang sebelumnya Jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup. 

Sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, melebihi tuntutan jaksa yang sebelumnya 8 tahun penjara yang sama halnya dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.  

Terakhir untuk Ricky Rizal 12 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara. Dan untuk sang eksekutor yang melakukan penembakan  terhadap Brigadir Yosua yakni Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. (ree/ind/muu)

 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:25
05:06
03:25
02:07
06:34
01:19
Viral