Hendra Kurniawan memasuki ruang persidangan yang beragendakan sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel, Senin (27/02/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Tak Terima Putusan Hakim, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Bandingkan Vonis Bharada E

Senin, 27 Februari 2023 - 20:22 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria mengaku kecewa terkait putusan atau vonis kedua terdakwa dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kuasa hukum keduanya, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan vonis tersebut seakan tidak adil, mengingat eksekutor utama Richard Eliezer alias Bharada E mendapat vonis satu tahun enam bulan.

Sementara itu, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang sama-sama mengikuti perintah Ferdy Sambo divonis lebih berat, yakni tiga tahun dan dua tahun.

"Kami penasihat hukum sangat menyayangkan ini, kok, bisa dua dan tiga tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya saja ini satu tahun enam bulan," kata Ragahdo seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023).

Ragahdo menjelaskan kliennya juga sama-sama menjalankan perintah atasan yang awalnya tidak diketahui.

Menurut dia, kliennya baru mengetahui adanya skenario perintangan penyidikan tersebut satu bulan, seusai peristiwa tewasnya Briagdir J.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:16
09:06
09:00
01:35
02:53
03:01
Viral