Ternyata, Bukan Jin yang Hamili Siswi SMP di Madiun, Melainkan Ayah Tiri.
Sumber :
  • tvOne

Ternyata, Bukan Jin yang Hamili Siswi SMP di Madiun, Melainkan Ayah Tiri

Jumat, 15 Oktober 2021 - 23:18 WIB


Madiun, Jawa Timur - Jajaran Satreskrim Polres Madiun akhirnya berhasil mengungkap tersangka pencabulan terhadap siswa SMP berinisial DV, warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Korban yang melahirkan seorang bayi laki-laki, awalnya diisukan dihamili jin.

“Untuk perkara persetubuhan anak di bawah umur hingga melahirkan bayi laki-laki, berdasarkan dari hasil tes DNA, kami sudah menetapkan tersangka dengan inisial S, dimana yang bersangkutan merupakan ayah tiri dari korban,” Kata AKP Ryan Wirabraja Pratama, Kasat Reskrim Polres Madiun, saat ditemui di Mapolres, Jumat siang (15/10/2021).

Polisi menemukan kecocokan dari hasil tes DNA antara korban, bayi, dan S ayah tiri. Terlebih S juga tinggal satu rumah dengan korban. Polisi mengambil kesimpulan S-lah pelaku pencabulan anak tirinya hingga hamil dan melahirkan, bukan jin seperti yang mereka tuduhkan sebelumnya.

Ryan menambahkan, “Penetapan tersangka ini juga dikuatkan dengan perubahan keterangan yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut, dimana pelaku sebelumnya tidak mengakui menjadi mengakui.”

Ironisnya lagi, persetubuhan yang dilakukan tersangka ini ternyata telah dilakukan berulang kali sejak bulan Januari 2020 hingga Februari 2021. Bahkan setiap melakukan aksi bejatnya, tersangka selalu mengancam dengan membekap mulut korban dan mengiming-imingi sejumlah uang agar mau diajak berhubungan badan layaknya suami istri.

“Jadi persetubuhan ini tidak terjadi sekali dan terakhir tapi berkali-kali terjadi, kurang lebih antara bulan Januari 2020 hingga Februari 2021, iming-imingnya berupa memberi sejumlah uang,” terang Ryan.

Selain mengamankan barang bukti tindakan pencabulan berupa sejumlah pakaian korban, polisi juga telah mengamankan pelaku di Mapolres Madiun guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Miftakhul erfan/toz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:57
02:32
01:28
04:58
01:44
02:05
Viral