Petugas Kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil masuk Jalan Sudirman.
Sumber :
  • ANTARA

Mulai Besok Ganjil-Genap "Pagi Sore" Berlaku Lagi di Jakarta

Minggu, 17 Oktober 2021 - 08:35 WIB

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan menerapkan kembali aturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, yang sebelumnya berlaku hanya pada pagi dan sore hari. Aturan ini resmi berlaku mulai Senin (18/10)

Seperti dikutip dari akun Twitter resmi Traffic Management Center Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, tertulis "Mulai hari Senin, Tanggal 18 Oktober 2021, Sistem penerapan Ganjil Genap di 3 titik ruas Jalan utama"

Adapun tiga titik ruas yang bakal berlaku ganjil genap diantaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan JL HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan.

Penerapan ganjil genap berlaku pada Senin hingga Jumat. Jam pemberlakuannya terbagi menjadi dua sesi, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB

"Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (15/10).

Sebelumnya, kebijakan ganjil-genap telah ditetapkan di 25 ruas jalan di Jakarta. Namun untuk saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya hanya menerapkan kebijakan tersebut di tiga kawasan tersebut.

Kebijakan ganjil-genap ini ditiadakan di akhir pekan. "Untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional ganjil-genap tidak berlaku," katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral