Polres Tapteng Tangkap Bandar Narkoba.
Sumber :
  • Tim Tvone/Syaren

Polres Tapteng Tangkap Tiga Bandar Narkoba

Selasa, 19 Oktober 2021 - 15:46 WIB

Tapteng, Sumatera Utara – Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, pihaknya telah menyerahkan tersangka bandar narkoba berinisial NH dan kawan-kawan (dkk) bersama barang bukti 66,07 gram sabu ke Kejari Sibolga setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
 
 “Tiga orang tersangka yang diserahkan ke Kejari Sibolga yakni, NH (43), ZS (27), dan AH (26). Saat ini, Polres Tapteng masih mendalami transaksi mencurigakan dengan jumlah yang cukup besar pada rekening yang dikuasai NH dkk terkait peredaran narkoba,” ungkap Jimmy dalam keterangan tertulis disampaikan Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning kepada tvonenews.com, Selasa (19/10/2021) siang.
 
Horas Gurning menjelaskan, sebelum meringkus tersangka NH, polisi pertama kali menangkap tersangka ZS di rumahnya di Jalan Padangsidimpuan, Gang Hutajulu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sekira pukul 03.30 WIB, Selasa (20/7/2021) dini hari.
 
Dijelaskan, dari tersangka ZS, polisi mengamankan 1 paket besar sabu dalam kaus kaki dan 1 paket kecil sabu, 1 sendok, 1 hape Vivo, dan 1 timbangan digital dari lantai di dapur.
 
Tersangka ZS mengakui kalau barang haram itu milik tersangka AH sebagai orang suruhan dari NH. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AH di Jalan Padangsidimpuan, Sarudik, pada hari yang sama.
 
“Kepada polisi, tersangka AH mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial NH,” katanya.
 
Polisi kemudian melakukan pengembangan lagi dengan mengamankan tersangka NH alias NR di rumahnya di Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Tapteng.
 
“Selain sabu, polisi juga mengamankan 4 hape milik ketiga tersangka. Dari barang bukti itu. Ada komunikasi di antara tersangka, ada bukti percakapan WA dan juga hasil transaksi pembelian narkoba dari ‘handphone’ masing-masing tersangka,” Horas menambahkan. 
 Sementara itu polisi belum bersedia memberikan keterangan terkait pasal yang dikenakan kepada tersangka. (Syaren Situmorang/ Lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:52
02:08
02:13
01:10
01:07
03:09
Viral