Tersangka dan Barang bukti kasus narkoba di Sukabumi.
Sumber :
  • Rizki Gustana

6 Pengedar Narkoba "Modus Tempel" di Sukabumi Diciduk Polisi

Rabu, 20 Oktober 2021 - 09:00 WIB

Sukabumi, Jawa Barat - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi mengamankan ribuan butir obat keras terlarang, sabu dan daun ganja kering. Barang bukti tersebut diamankan dari 6 tersangka.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Command Center Presisi Polres Sukabumi.

"Kasus tersebut terjadi selama bulan Oktober 2021 dan berhasil diungkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi," ujarnya, Selasa (19/10). 

Lebih lanjut Dedy menerangkan bahwa tersangka daun ganja kering sebanyak tiga orang dengan barang bukti 86 gram, dijerat dengan undang-undang narkoba yang ancaman hukumannya empat tahun. 

"Lalu kasus sabu dua orang dengan barang bukti sabu seberat 31,59 gram, dan terakhir tersangka kasus obat keras terbatas sebanyak satu orang dengan barang bukti 2.362 butir, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Dedy menambahkan keterangan kepada wartawan. 

Dijelaskan Dedy, adapun untuk modus operasinya para tersangka melakukan dengan ditempel di tempat tertentu.

"Semua tersangka dari kasus ini semua merupakan pengedar, barang datang macam macam jalurnya dari Bogor kemudian ditempel di tempat tertentu," ujarnya. 

Dedy mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba memakai narkoba, karena petugas Polres Sukabumi akan terus ungkap kasus narkoba. Ia juga menghimbau kepada masyarakat, apabila ada yang mengetahui adanya mengenai peredaran narkoba untuk segera melaporkan kepada kantor polisi terdekat, dan Satnarkoba akan menindak laporan masyarakat dengan cepat. 

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Kusmawan, mengungkapkan bahwa pada umumnya profesi dari para tersangka adalah pekerja serabutan.

"Tidak ada yang status pelajar, mereka pemain berbeda, antara pemain obat keras terlarang dan narkotika jenis sabu serta ganja, mereka berbeda. Sasaran mereka mengedarkan ke masyarakat umtuk menghasilkan uang," pungkasnya. Rizki Gustana/Ner

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral